Hukrim
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepanjen Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian pada Selasa (17/12/2024) pagi, pelaku berinisial PMN (32) berhasil di.amankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi hingga mengerucut pada tersangka.
“Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir Sukolilo, Kota Surabaya,”
“Dari penyidikan sementara di dapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Kompol Imam Mustolih, Jumat (20/12).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban, AS (27), bertolak ke Malang.
Pada 15 Desember 2024 untuk menemui tersangka yang sudah di kenalnya sejak kecil.
Setelah di jemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu.
Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
Di landa rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal.
“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” jelas AKP Nur.
Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri.
Tak sampai di situ, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barang berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan Lokasi.
AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban.
Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.
“Korban main HP, waktu di lirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain,”
“Terus di tanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang,”
“Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi.
Tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan di Kabupaten Malang dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal.
Pihaknya memastikan bahwa kita siap menjaga dan mengamankan kondisi pintas kabupaten Malang.
“Apabila ada informasi kejadian kecil apapun satu kali 24 jam,”
“kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada keluarga kita khususnya di kabupaten Malang,” pungkasnya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi2 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan































