Hukrim
Polisi Amankan Dua Pengedar Ganja dan Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kilogram ganja dan sepaket sabu.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan kedua pelaku yang di tangkap masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19).
Kedua pelaku tersebut warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Mereka di amankan tim Satresnarkoba Polres Malang di sekitar Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” kata AKP Dadang di Polres Malang, Kamis (19/12).
Kasihumas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Polisi pun melakukan penyelidikan di Lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Alhasil, petugas menemukan sebanyak satu paket ganja seberat 1 kilogram ganja kering siap edar.
Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW.
Barang haram itu di samarkan dalam kardus yang di bungkus lakban warna kuning.
Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga di amankan.
Sementara dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang di gunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Di temukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram,”
“Satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” jelasnya.
Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”
“Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































