Connect with us

Peristiwa

Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Published

on

IMG 20241205 230207
Kegiatan paparan ketiga oleh tim ahli Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. , Dinas PUPRKP, dan Bagian Hukum Pemeintah Kota Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Penyusunan rancangan Peraturan Walikota Malang tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kamis (5/12/2024) telah di laksanakan kegiatan paparan ketiga oleh tim ahli Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. , Dinas PUPRKP, dan Bagian Hukum Pemeintah Kota Malang.

Melalui kegiatan tersebut dapat di ketahui bawasannya pembentukan peraturan walikota tentang tata cara penyerahan PSU.

Hal itu merupakan peraturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU.

Pembahasan rapat di laksanakan mengenai materi muatan pelaksanaan teknis.

Mulai dari penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Malang.

Sejauh ini pelaksanaan penyerahan PSU belum di atur secara detil mengenai teknis tahapan hingga pensertipikatan.

Di harapkan kegiatan penyurusan Perwali tersebut dapat mempercepat pelaksanaan penyerahan PSU perumahan di Kota Malang. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler