Hukrim
Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pantai Malang Selatan

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Malang.
Dua pelaku tersebut telah membuat resah wisatawan yang tengah berwisata Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, dengan menarik retribusi secara tidak wajar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.
Penangkapan di lakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar AKP Muchammad Nur, Jumat (22/11).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata,”
“Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelasnya.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan.
Saat penyisiran di lakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.
Modus yang di gunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000.
Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp 70.000 akan tetapi tidak di berikan karcis,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang di duga hasil pungli.
Setelah di verifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.
“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp 5,3 juta,”
“Sisanya itu di luar dari karcis yang sudah di kasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” tandasnya. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri



































