Hukrim
Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian, 17 Tersangka Diamankan

KABARMALANG.COM – Polres) Malang berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Hasil penangkapan ini di sampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).
Kompol Imam menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil di ungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel.
Serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital.
Dari total tersangka, seluruhnya di duga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian.
Perjudian tersebut di lakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.
Selain itu Sebagian bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel.
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian dengan total 17 tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci dari total 17 tersangka tersebut.
Enam orang di tangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.
Para tersangka perjudian online ini di ketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Yang jika di akumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.
“Perjudian online yang mereka lakukan beromzet sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari,”
“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis,”
“Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.
Kompol Imam menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah di ungkap.
Dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana yang di kenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri



































