Hukrim
Pemuda Poncokusumo Setubuhi Remaja di Vila Songgoriti

KABARMALANG.COM – YS (18), seorang pemuda asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan Polres Batu. Dia diduga telah menyetubuhi remaja yang dikenal dari Facebook.
Mirisnya, YS memanfaatkan vila yang disewakan di Kota Batu sebagai lokasi melampiaskan nafsu birahinya.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, tersangka adalah YR (18), pemuda asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang mengaku kenal dengan korban dari Facebook pada September 2019 lalu.
Perkenalan itu kemudian berlanjut, keduanya seringkali berkomunikasi melalui WhatApps (WA). Sampai kemudian, tersangka merencanakan untuk mengajak bertemu dengan korban pada 24 Oktober 2019 lalu.
“Tersangka kenal korban dari Facebook, keduanya kemudian sering chatting via WhatApps. Sampai kemudian tersangka mengajak korban pergi keluar, dengan menjemput di rumahnya,” ujar Harvi kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (11/11).
Dibalik mengajak korban pergi jalan-jalan, ternyata tersangka sudah memiliki niat tidak baik. Dengan menabur janji manis, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila di wilayah Songgoriti, Kota Batu.
“Dengan bujuk rayu, dan menjanjikan serius dalam menjalin hubungan. Tersangka menyetubuhi korban di vila Songgoriti yang disewanya itu. Pengakuan korban disetubuhi sebanyak dua kali,” terang Harvi.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Sontak, cerita itu cukup mengejutkan dan keluarga akhirnya memilih untuk lapor ke polisi.
Tersangka mengaku telah merencanakannya, setelah mendapatkan informasi vila Songgoriti bisa menjadi tempat asyik untuk berpacaran.
“Lokasi atau vila, disampaikan tersangka dapat informasi dari teman dan media sosial. Satu malam, vila disewa sebesar Rp 70 ribu,” beber Harvi.
Polres Batu memaksimalkan fungsi Binmas dan Polsek setempat, untuk menggiatkan sosialisasi kepada pengelola vila agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Kami akan sosialisasikan terus, agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemilik atau pengelola vila harus bisa memastikan identitas orang-orang yang menyewa,” tegas Harvi.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































