Connect with us

Hukrim

Pemuda Poncokusumo Setubuhi Remaja di Vila Songgoriti

Published

on

IMG 20191111 204118

KABARMALANG.COM – YS (18), seorang pemuda asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan Polres Batu. Dia diduga telah menyetubuhi remaja yang dikenal dari Facebook.

Mirisnya, YS memanfaatkan vila yang disewakan di Kota Batu sebagai lokasi melampiaskan nafsu birahinya.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, tersangka adalah YR (18), pemuda asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang mengaku kenal dengan korban dari Facebook pada September 2019 lalu.

Perkenalan itu kemudian berlanjut, keduanya seringkali berkomunikasi melalui WhatApps (WA). Sampai kemudian, tersangka merencanakan untuk mengajak bertemu dengan korban pada 24 Oktober 2019 lalu.

“Tersangka kenal korban dari Facebook, keduanya kemudian sering chatting via WhatApps. Sampai kemudian tersangka mengajak korban pergi keluar, dengan menjemput di rumahnya,” ujar Harvi kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (11/11).

Dibalik mengajak korban pergi jalan-jalan, ternyata tersangka sudah memiliki niat tidak baik. Dengan menabur janji manis, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila di wilayah Songgoriti, Kota Batu.

“Dengan bujuk rayu, dan menjanjikan serius dalam menjalin hubungan. Tersangka menyetubuhi korban di vila Songgoriti yang disewanya itu. Pengakuan korban disetubuhi sebanyak dua kali,” terang Harvi.

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Sontak, cerita itu cukup mengejutkan dan keluarga akhirnya memilih untuk lapor ke polisi.

Tersangka mengaku telah merencanakannya, setelah mendapatkan informasi vila Songgoriti bisa menjadi tempat asyik untuk berpacaran.

“Lokasi atau vila, disampaikan tersangka dapat informasi dari teman dan media sosial. Satu malam, vila disewa sebesar Rp 70 ribu,” beber Harvi.

Polres Batu memaksimalkan fungsi Binmas dan Polsek setempat, untuk menggiatkan sosialisasi kepada pengelola vila agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Kami akan sosialisasikan terus, agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemilik atau pengelola vila harus bisa memastikan identitas orang-orang yang menyewa,” tegas Harvi.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rjs/fir)

Advertisement
Advertisement

Terpopuler