Hukrim
Produsen Obat Ilegal Dibongkar Polres Malang

KABARMALANG.COM – Produsen obat ilegal diungkap Polres Malang. Tiga orang diamankan bersama ratusan jenis obat tak berizin. Bisnis ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Ketiga tersangka itu adalah SW (69), warga Sukun, Kota Malang, sebagai pengecer, SY (49), distributor beralamat di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SA (52), produsen beralamat di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.
“Dari penangkapan SW itulah, terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA warga Singosari yang bertindak sebagai produsen,” kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (6/11/2019).
Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat, sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli di dapatkan dengan membeli dari apotik.
“Semua obat diracik sendiri oleh para tersangka, bahan baku dibeli dari apotik. Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi,” imbuh Ujung.
Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak satu tahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Diantara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.
“Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp 750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp 10 sampai Rp 15 juta,” beber Ujung.
Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.
Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 1 miliar. (rjs/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
































