Hukrim
Produsen Obat Ilegal Dibongkar Polres Malang

KABARMALANG.COM – Produsen obat ilegal diungkap Polres Malang. Tiga orang diamankan bersama ratusan jenis obat tak berizin. Bisnis ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Ketiga tersangka itu adalah SW (69), warga Sukun, Kota Malang, sebagai pengecer, SY (49), distributor beralamat di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SA (52), produsen beralamat di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.
“Dari penangkapan SW itulah, terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA warga Singosari yang bertindak sebagai produsen,” kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (6/11/2019).
Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat, sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli di dapatkan dengan membeli dari apotik.
“Semua obat diracik sendiri oleh para tersangka, bahan baku dibeli dari apotik. Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi,” imbuh Ujung.
Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak satu tahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Diantara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.
“Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp 750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp 10 sampai Rp 15 juta,” beber Ujung.
Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.
Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 1 miliar. (rjs/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Pingback: Industri Rumahan Triplek Di Bululawang Malang Terbakar