Hukrim
Produsen Obat Ilegal Dibongkar Polres Malang

KABARMALANG.COM – Produsen obat ilegal diungkap Polres Malang. Tiga orang diamankan bersama ratusan jenis obat tak berizin. Bisnis ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Ketiga tersangka itu adalah SW (69), warga Sukun, Kota Malang, sebagai pengecer, SY (49), distributor beralamat di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SA (52), produsen beralamat di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.
“Dari penangkapan SW itulah, terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA warga Singosari yang bertindak sebagai produsen,” kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (6/11/2019).
Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat, sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli di dapatkan dengan membeli dari apotik.
“Semua obat diracik sendiri oleh para tersangka, bahan baku dibeli dari apotik. Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi,” imbuh Ujung.
Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak satu tahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Diantara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.
“Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp 750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp 10 sampai Rp 15 juta,” beber Ujung.
Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.
Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 1 miliar. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































