Hukrim
Produsen Obat Ilegal Dibongkar Polres Malang

KABARMALANG.COM – Produsen obat ilegal diungkap Polres Malang. Tiga orang diamankan bersama ratusan jenis obat tak berizin. Bisnis ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
Ketiga tersangka itu adalah SW (69), warga Sukun, Kota Malang, sebagai pengecer, SY (49), distributor beralamat di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SA (52), produsen beralamat di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.
“Dari penangkapan SW itulah, terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA warga Singosari yang bertindak sebagai produsen,” kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (6/11/2019).
Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat, sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli di dapatkan dengan membeli dari apotik.
“Semua obat diracik sendiri oleh para tersangka, bahan baku dibeli dari apotik. Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi,” imbuh Ujung.
Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak satu tahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Diantara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.
“Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp 750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp 10 sampai Rp 15 juta,” beber Ujung.
Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.
Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 1 miliar. (rjs/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri

































