Hukrim
Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pengedar 20 Paket Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial BA (29), warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,
Ia berhasil di amankan dengan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku berhasil di tangkap di pinggir jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari, pada Kamis (28/3/2024).
“Pelaku berhasil di amankan dalam operasi yang di gelar Polsek Singosari,” terangnya.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” sambung Dicka, Sabtu (30/3).
Barang bukti yang berhasil di amankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram, namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba.
Antara lain seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, ponsel dan ATM.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Penyelidikan terhadap pelaku di mulai dari informasi masyarakat,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” ungkap Dicka.
Saat di geledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku.
Penggeledahan kemudian di lanjutkan ke rumah pelaku yang menghasilkan barang bukti tambahan.
Barang bukti dan tersangka saat ini telah di amankan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelasnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Dicka.
Tersangka akan di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































