Connect with us

Peristiwa

Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang, Kuasa Hukum Menyayangkan Pelarangan Peliputan

Published

on

IMG 20240324 185043
Suasana sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, pada Jumat (22/3/2024) kemarin, digelar secara terbuka

 

KABARMALANG.COM – Salah satu kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto menyayangkan terkait insiden pelarangan liputan di Bawaslu Kota Malang.

“Sidang ini terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak di bawah umur,” ujar Andi Rachmanto, Minggu (24/4/2024).

Kejadian tidak menyenangkan itu di alami Doi Nuri, saat dirinya melakukan peliputan sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Bawaslu Kota Malang, pada Jumat (22/3/2024).

Ia mengaku mendapatkan larangan dari salah seorang staf Bawaslu.

“Saya di undang oleh kuasa hukum Pelapor, untuk turut meliput jalannya proses persidangan di Bawaslu Kota Malang, karena sifatnya terbuka,” ujarnya Doi Nuri beberapa hari lalu.

Menurut Andi, siapapun berhak turut menyaksikan apalagi rekan-rekan wartawan yang meliput.

“Aneh apabila wartawan di larang meliput, memangnya ada apa dengan Bawaslu?,” sambung Andi.

Dia mengaku dulu juga wartawan, karena apabila merujuk pada Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 jelas di sebutkan.

“Siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa di jerat pidana dan denda,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang sekaligus Ketua Ketua Majelis Sidang, Hamdan Akbar Safara mengatakan jika sebelum sidang di mulai, sudah mengimbau agar tidak mengambil gambar.

“Sidang kami terbuka, tapi di awal sebelum kami memulai sidang sudah di bacakan tata tertib jalannya persidangan,” ucapnya.

“Di mana salah satunya adalah larangan untuk ambil gambar,” pungkas Hamdan. (carep01/fir)

 

Advertisement

Terpopuler