Serba Serbi
Selain Rantang Kasih, Berikut Ini Program Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

KABARMALANG.COM – Upaya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menekan angka kemiskinan di Kota Malang.
Salah satunya dengan adanya Program Rantang Kasih untuk masyarakat lansia non produktif atau yang sudah tidak dapat beraktivitas normal untuk menghidupi dirinya.
“Program Rantang Kasih ada di Bidang Rehabilitasi Sosial, jumlah total untuk rantang kasih tetap 114 lansia,” ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.
Menu Rantang Kasih tersebut berisi nasi, lauk pauk seperti tahu, tempe, telur, ayam, sayur, air mineral, serta juga terdapat tambahan makanan pendamping seperti buah-buahan atau puding.
Banyaknya menu dari Program Rantang Kasih tersebut secara rutin di salurkan sebanyak dua kali dalam satu hari kepada 114 lansia non produktif.
Kemudian, dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang tergolong disabilitas.
“Seperti pemberian alat bantu tubuh, ataupun program indra, seperti alat bantu dengar,” lanjut Donny.
Serta program dari Kementerian Sosial RI, yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Di mana jumlah KPM di Kota Malang menerima bantuan sosial PKH, lebih dari sembilan ribu KPM.
Ia mengaku, terus membantu penyaluran PKH kepada sembilan ribu lebih KPM yang bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia maupun Bank Himbara.
Namun, setiap satu bulan sekali di lakukan evaluasi terhadap data penerima bantuan sosial PKH.
“Setiap satu bulan evaluasi ada perubahan, mana yang sudah graduasi, tentunya dari hasil musyawarah kelurahan itu ada yang di coret ketika sudah mampu di graduasi,” terang Donny.
Tetapi, jika terdapat tambahan data calon KPM bantuan sosial PKH, maka harus di daftarkan dulu ke Kementerian Sosial RI, jika sesuai ketentuan nantinya akan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial RI.
“PKH ada empat kategori, kategori disabilitas, lansia, anak sekolah dan ibu hamil. Jumlah besarannya tergantung pada empat kategori itu,” ucap Donny.
Untuk kategori balita usia 0 sampai 6 tahun dan ibu hamil atau dalam masa nifas mendapatkan jumlah bantuan yang sama. Yakni sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap pencairan.
Lalu untuk kategori lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas memiliki jumlah bantuan yang sama. Yakni sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahapan pencairan.
Sedangkan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu dalam setiap tahap pencairan.
Siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tahapan pencairan.
Lalu, untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahapan pencairan. (*)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































