Hukrim
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dan Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Saat ini para tersangka telah di amankan Polresta Malang Kota.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini di sampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani melalui konferensi pers pada Jumat, (11/8/2023).
“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ungkap Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB di Lawang, Kabupaten Malang.
Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.
Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan di lakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Semampir, Kota Surabaya.
Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Seluruh tersangka, termasuk ZA, di duga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Bareng Klojen, Kota Malang.
Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Para tersangka di hadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat di hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.
Di harapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































