Serba Serbi
Polres Malang Pastikan Tak Ada Anggota yang Bekingi Tambang Ilegal di Kabupaten Malang

KABARMALANG.COM – Polres Malang memastikan tak ada anggota Polri yang menjadi bekingan proyek galian C tambang pasir di Kabupaten Malang, Jatim.
Hal ini sekaligus menepis isu yang berkembang di sosial media terkait dugaan adanya tambang pasir ilegal di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres mengatakan, Polres Malang tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum kegiatan ilegal.
Ketika mendapat informasi dugaan tambang ilegal, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Terkait isu tambang galian C di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, kami pastikan tak ada anggota yang jadi backing,” jelasnya saat di konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Taufik menjelaskan, jajaran Polres Malang sudah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi terkait informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan di ketahui memang terdapat sebuah alat berat yang tengah melakukan aktivitas pengerukan tanah di lahan kosong milik Subakti, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Lahan dengan kemiringan hampir 30° tersebut selama ini hanya di manfaatkan untuk menanam pohon jenis sengon.
Pengerukan lahan di lakukan karena akan di gunakan pemilik lahan untuk pembuatan sebagai kandang ternak.
Hasil pengerukan tanah di lahan pekarangan tersebut, lanjut Taufik, tidak untuk di perjual belikan melainkan di manfaatkan sebagai tanah urug untuk pembuatan jalan bersama.
Rencananya, Subakti bersama warga lainnya sepakat akan membangun jalan di lahan pribadi yang akan di wakafkan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter.
Jalan tersebut nantinya di gunakan sebagai akses masuk ke lokasi kebun dan kolam pembibitan ikan lele milik warga yang selama ini hanya bisa di lalui jalan setapak.
“Kemarin Polres Malang sudah melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut, tidak di temukan adanya galian C seperti isu yang beredar. Keberadaan alat berat di gunakan untuk keperluan perataan jalan warga,” ungkapnya.
Di katakan Taufik, aktivitas perataan tanah di lakukan sejak sekitar 5 hari lalu dengan menggunakan alat berat milik Subakti dan pengerjaan di perkirakan akan berlanjut hingga 10 hari ke depan.
Selain untuk tanah urug, hasil pengerukan juga di manfaatkan oleh warga lain untuk keperluan pengurugan lahan tanpa di pungut biaya.
“Setelah di telusuri, aktivitas pengerukan tanah bukan untuk tambang galian. Hasil pengerukan tanah di manfaatkan untuk pembuatan jalan dan ada juga warga yang memanfaatkan untuk tanah urug, tidak di pungut biaya,” jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Malang. Untuk itu, dia berpesan agar segera melapor ke polisi jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat.
“Silakan lapor ke polisi jika ada tambang ilegal. Kita ada layanan polisi telepon 110 maupun whatsapp Soegab di 0811-482-000,” imbuhnya.
Selain itu, warga juga bisa langsung melapor ke Polres Malang jika ada permasalahan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Segera laporkan, kami akan tindak lanjuti,” pungkas Taufik. (tik/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























