Hukrim
Kasi Intel Kejari Batu Sampaikan Kronologis Pengajuan Gugatan

Kabarmalang.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Jalan A. Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, telah dilaksanakan persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, terkait penguasaan tanah kas desa milik Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Agenda sidang adalah pengajuan surat dari pihak tergugat. Jaksa pengacara negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yakni M. Bayanullah, SH.,
M.H., M.Kn., (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN
Kejari Batu), Devy Prahabestari, S.H., M.Hum., (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) serta
Hidayah, S.H., M.Kn., (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu).
Dalam keterangan resminya, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, kronologis pengajuan gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno, melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu, berawal dari tanah kas desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga yang bernama Nasan.
“Pada tahun 1980, tanah kas desa
tersebut disewakan oleh perangkat Desa Giripurno yang bernama Achiyat Setia Budi (Almarhum) pada saudara Nasan (pihak
tergugat), dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yaitu Bagong Santiko,” tutur Januar sapaan akrabnya pada awak media, Selasa (20/6/2023).
“Setelah masa sewa habis pada tahun 2006, saudara Nasan (pihak tergugat) sudah berulangkali sering diingatkan oleh pihak Desa Guripurno, agar menyerahkan kembali tanah kas desa tersebut. Akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan. Kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu, melalui
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN, untuk mengambil Langkah
Hukum,” ujarnya.
Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada saudara
Nasan yang menguasai tanah itu, akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang,
dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG.
Sekadar informasi, sidang gugatan perdata terkait tanah kas desa tersebut berakhir Pukul 12.00 WIB, kemudian sidang dilanjutkan Hari Selasa tanggal 27 Juni 2023,
dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat. (Rat)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri































