Connect with us

Hukrim

Sidang Pembacaan Replik Kasus Pidana Korupsi di Kota Batu

Diterbitkan

,

Suasana sidang pembacaan replik, jawaban penuntut umum tindak pidana korupsi

 

KABARMALANG.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) di Kota Batu tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Ali Fathur Rohman dan Juma’ali sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum) di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, Rabu (24/5/2023).

Hadir dalam persidangan, Silfana Chairini, SH.MH selaku kasubsi penuntutan, upaya hukum, eksaminasi tindak pidana khusus dan Alfadi Hasiholan, SH jaksa fungsional tindak pidana khusus Kejari Batu.

Kemudian, Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH dan Abdul Gani, SH.MH hakim anggota dan kedua terdakwa di dampingi penasehat hukumnya.

Perlu di ketahui, kedua terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 dan perbuatan melawan hukum yaitu:

a. Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

b. Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

c. Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

d. Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.

Sidang di buka pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum) yang inti dari Replik yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :

A. Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Juma’ali als Jali yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:

1. Menolak isi dan hal -hal yang di jadikan alasan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk keseluruhannya;

2. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa ini dan selanjutnya dapat di jadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa

3. Menghukum terdakwa Juma’ali als Jali oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 03 Mei 2023

B. Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:

1. Menolak isi dan hal -hal yang di jadikan alasan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa, selanjutnya dapat di jadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa

3. Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah di ajukan dan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 03 Mei 2023

Sidang di tunda dan di lanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (rat/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com