Hukrim
Kasi Intel Kejari Batu Sampaikan Kronologis Pengajuan Gugatan

Kabarmalang.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Jalan A. Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, telah dilaksanakan persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, terkait penguasaan tanah kas desa milik Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Agenda sidang adalah pengajuan surat dari pihak tergugat. Jaksa pengacara negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yakni M. Bayanullah, SH.,
M.H., M.Kn., (Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indriaqori Safitri, SH.MH (Kasubsi Perdata DATUN
Kejari Batu), Devy Prahabestari, S.H., M.Hum., (Kasubsi pertimbangan Hukum DATUN Kejari Batu) serta
Hidayah, S.H., M.Kn., (Jaksa Fungsional DATUN Kejari Batu).
Dalam keterangan resminya, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, kronologis pengajuan gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno, melalui Kuasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu, berawal dari tanah kas desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga yang bernama Nasan.
“Pada tahun 1980, tanah kas desa
tersebut disewakan oleh perangkat Desa Giripurno yang bernama Achiyat Setia Budi (Almarhum) pada saudara Nasan (pihak
tergugat), dan diketahui pula oleh Kepala Desa Giripurno pada saat itu yaitu Bagong Santiko,” tutur Januar sapaan akrabnya pada awak media, Selasa (20/6/2023).
“Setelah masa sewa habis pada tahun 2006, saudara Nasan (pihak tergugat) sudah berulangkali sering diingatkan oleh pihak Desa Guripurno, agar menyerahkan kembali tanah kas desa tersebut. Akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan. Kemudian Kepala Desa Giripurno berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu, melalui
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu pada Seksi Perdata dan TUN, untuk mengambil Langkah
Hukum,” ujarnya.
Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu mengirim surat peringatan kepada saudara
Nasan yang menguasai tanah itu, akan tetapi juga tidak dihiraukan sehingga Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Batu mengambil Langkah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Malang,
dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG.
Sekadar informasi, sidang gugatan perdata terkait tanah kas desa tersebut berakhir Pukul 12.00 WIB, kemudian sidang dilanjutkan Hari Selasa tanggal 27 Juni 2023,
dengan agenda pengajuan Bukti Saksi dari Pihak Penggugat. (Rat)
Peristiwa2 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan2 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Pemerintahan4 minggu yang laluBerantas Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang, Pemkot Gandeng Satlinmas
Pemerintahan3 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Pemerintahan4 minggu yang lalu72.500 Warga Kota Malang Segera Terima BLTS Rp 900 Ribu
Peristiwa1 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas
Peristiwa1 minggu yang laluPolres Malang Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Sumberngepoh Pasca-Longsor
Kabar Batu1 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur































