Hukrim
Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap pria berinisial DS (37) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS diringkus karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Inex.
“Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/3/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3) di jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar jam 22.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.
“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini diburon polisi.
Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket keil, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.
“Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (carep01/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























