Hukrim
Polisi Tangkap Dua Kawanan Pelaku Curanmor di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022).
Dua terduga pelaku yang di amankan tersebut berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang menjelaskan bahwa kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Kepada Polsek Kepanjen, ia mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.
“Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” jelas Taufik di Polres Malang, Rabu (2/11).
Kasi Humas melanjutkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10),” ujarnya.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang di jadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut di amankan di Polsek Kepanjen,” ia melanjutkan.
IPTU Taufik menambahkan, dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain,” pungkas IPTU Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen.
Keduanya, di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Serba Serbi2 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































