Opini
SE Menteri Agama Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat, Hapip Malik, S.H.,M.Kn Praktisi Hukum

KABARMALANG.COM – Beberapa hari terakhir publik di hebohkan dengan kebijakan Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas terkait pengaturan menggunkan pengeras suara bagi masjid dan mushola.
Selain karena kebijakan tersebut, publik juga sangat menyesalkan pernyataan dari Menteri Agama yang di anggap telah menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Menurut publik, pernyataan tersebut tidak pantas dan patut di sampaikan oleh seseorang yang notabenenya seorang publik figur dan pemegang kekuasaaan.
Apalagi jabatan yang di emban adalah menteri di bidang keagamaan, di mana perihal keagamaan adalah suatu hal yang identik dengan nilai-nilai universal sehingga patut di jaga.
Oleh karena nilai tersebut juga dapat “mengekang” setiap orang yang melekat perihal keagamaan pada jabatan atau status sosialnya.
Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla di tuangkan dalam bentuk Surat Edaran No.5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musholla.
Adapun tujuan di terbitkannya Surat Edaran tersebut yaitu untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Surat Edaran tersebut pada intinya mengatur penggunaan pengeras suara pada saat umat islam akan melaksanakan ibadah shalat.
Seperti pengeras suara luar dapat di gunakan ketika adzan dan tarhim dengan batas waktu yang di tentukan.
Misalanya pada waktu sholat subuh, sebelum adzan sholat subuh di kumandangkan penggunaan pengeras suara luar paling lama sepuluh menit.
Pelaksanaan sholat sampai dengan kegiatan lainnya setelah sholat hanya dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, Surat Edaran di atas mengatur penggunaan pengeras suara pada bulan ramadhan, hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari besari islam lainnya.
Bulan ramadhan adalan bulan yang suci menurut ummat islam sehingga pada saat ini ummat islam berlomba-lomba melakukan segala perbuatan yang baik sifatnya tidak terkecuali membaca kitab suci alqur’an.
Kebiasaan masyarakat islam di Indonesia selama ini jika pada bulan suci ramadahan baik sendiri atau bersama-sama membaca kitab suci alqur’an setiap selesai melaksanakan ibadah sholat.
Pembacaan kalam ilahi tersebut menggunakan pengeras suara luar, jika keadaan demikian, masyarakat selama ini sudah tertanam kesadaran bahwa keadaan tersebut sebagai pembeda dan sebagai tanda bahwa saat ini umat islam sedang melaksanakan ibadah puasa.
Setelah melaksanakan ibdah puasa selama sebulan penuh, ummat islam merayakannya dengan melakukan takbiran di setiap rumah ibadah dan di waktu tertentu takbiran tersebut di lakukan dengan berkeliling kota.
Tentu di lakukan dengan berbagai macam model pengeras suara dan dilakukan sampai menjelang waktu pagi.
Namun kebiasaa tersebut akan terhalangi oleh berlakunya Surat Edaran yang telah di keluarkan oleh Menteri Agama.
Bahwa kebiasaan membaca kitab suci alqur’an dengan menggunakan pengeras suara luar tidak dapat dilakukan.
Kegiatan takbiran pun demikian, bila takbiran menggunakan pengeras suara luar paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Keberadaan Surat Edaran di Indonesia bukan suatu permasalahan, bahkan Surat Edaran menjadi instrumen penting dalam suatu instansi.
Namun berbeda dengan Surat Edaran No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musholla yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Pada dasarnya Surat Edaran adalah perintah ataupun penjelasan tentang sesuatu yang tidak mempunyai kekuatan hukum ataupun sanksi bagi yang tidak mentaatinya.
Selain itu Surat Edaran merupakan suatu perintah pejabat tertentu kepada bawahannya.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan bahwa Surat Edaran bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
Atau komisi yang setingkat yang di bentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa Surat Edaran Kementrian Agama RI tentang pengeras suara tetap di akui keberadaannya karna di akui oleh Undang-Undang, tetapi Surat Edaran tersebut bukan peraturan perundang-undangan, di karenakan tidak memuat norma yang sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan.
Selain itu masjid dan musholla bukan bagian dari struktur kementerian agama sehingga surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat kepada seluruh pengurus masjid dan mushalla di Indonesia.
Surat Edaran pada hakikatnya hanya berlaku kedalam atau hanya berlaku bagi instansi yang mengeluarkannya sesuai dengan struktur yang ada.
Oleh sebab itu keberadaan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Agama tidak perlu risaukan sehingga tidak terjadi kegaduhan. Karena itu hanya bersifat himbauan. Jadi di ikuti tidak masalah, tidak di ikuti pun tidak masalah. (Hapip Malik)

Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri




































