Pemerintahan
ULP Umumkan Antidatir Usai Revisi Dokumen Salah Ketik, Janggal

KABARMALANG.COM – Polemik proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang semakin memanas.
Apalagi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan pelaksana pengadaan elektronik mengaku salah ketik. Tepatnya saat meng-upload dokumen.
“Untuk proyek-proyek yang sudah tender bisa lihat pada lpse.malangkota.go.id. Selanjutnya yang lebih tahu Perangkat Daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tetapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik. Selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Kepala Bagian ULP Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, beberapa waktu lalu.
Namun, terjadi perubahan setelah adanya pemberitaan dan sanggahan dari beberapa rekanan atau perusahaan.
ULP Kota Malang melakukan revisi dokumen yang menurut mereka ada kesalahan pengetikan.
“Untuk proyek jembatan Lowokdoro, yang menyanggah itu banyak perusahaan, CV ATTA tidak ikut nyanggah loh, jadi saya bertindak atas nama teman-tema yang sanggah untuk pekerjaan jembatan lowokdoro itu,” ucap Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana, Sabtu (30/10).
Kabar Lainnya : Penyidikan Hari Kelima, KPK Geledah ULP Kota Batu.
Angga, sapaan akrabnya mempertanyakan, dalam proses lelang tersebut, mengapa Pokja melakukan revisi penetapan dan pengumuman dengan tanggal mundur (antidatir).
Di mana ini ter-upload di sistem spse pada tanggal 26 oktober saat berita kejanggalan proses tender ini muncul secara online.
Jika dalam penetapan dan pengumuman pemenang menurut pokja bukan kesalahan substansial karena adanya kesalahan ketik, maka seharusnya tidak perlu revisi dan antidatir.
“Ini sangat fatal, Pokja melakukan revisi kesalahan ketik, dan mengupload revisi penetapan dan pengumuman di tanggal 26 Oktober 2021. Padahal proses tender sudah selesai, dan sudah tandatangan kontrak,” jelasnya.
Menurut Angga, seharusnya dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa jabatan Lowokdoro di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang tersebut telah selesai masa tender.
“Tender jembatan Lowokdoro itu selesai masa tender di bulan September 2021 lalu, itu berarti sudah wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sudah bukan wewenang pokja, dan pokja tidak meminta izin kepada PPK,” terangnya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan, langkah Pokja melakukan revisi dokumen tersebut sangat fatal, karena pekerjaan sudah berjalan.
“Yang salah fatal adalah pokja, kalau sudah tandatangan kontrak itu wewenangnya PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman),” pungkasnya.
Sementara itu, PPK proyek PUPRPKP Kota Malang, Eko Setyo Mahanani mengaku jika dirinya tidak pernah ada pemberitahuan secara tertulis tentang perubahan atau revisi dokumen dalam proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Informasinya ada perubahan dokumen, tapi pemberitahuan secara tertulis kami belum menerima,” pungkasnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































