Connect with us

Pemerintahan

Proyek Di Kota Malang Disanggah, Peserta Lelang Endus Pelanggaran

Published

on

SPSE Kota Malang Akui Ada Beberapa Dokumen Lelang Salah Ketik
Proyek di Jalan Danau Toba, Sawojajar Kota Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Beberapa paket proyek pekerjaan fisik di Pemerintah Kota Malang menuai sanggahan dari peserta lelang lainnya.

Pasalnya, peserta lelang menuding ada keteledoran saat tender atau lelang.

Yaitu, tidak cermat dalam proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi.

Salah satu peserta lelang, Direktur CV ATTA, Dewangga Wisnuwardhana mengamini.

Dalam proses lelang pproyek di Pemerintah Kota Malang, dia menilai pokja teledor dan tidak cermat. Misalnya, seperti dalam proses pengadaan Minifood Estate, dengan pemenang CV Arka Raya.

Namun, tampilan SPSE tersebut menyampaikan penjelasan – 8535192 pdf. Ini tersampaikan pada tanggal 5 Juli 2021 pukul 12.05.

Padahal, sesuai tahapan jadwal tender untuk pemberian penjelasan yaitu tanggal 05 Juli 2021 pukul 08.00 sampai dengan tanggal 05 Juli 2021 pukul 09.00.

“Itu menunjukkan bahwa Pokja pemilihan tidak tertib terhadap jadwal tahapan tender. Pokja pemilihan menjawab dan melampirkan berita acara pemberian penjelasan melebihi jadwal yang harusnya merujuk pada Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucap Dewangga, melalui telepon selulernya, Kamis (21/10).

Angga, sapaan akrabnya menjelaskan, selain proses lelang, penetapan pemenang tender sudah jelas melanggar tahapan tender.

Jika sesuai jadwal tahapan tender, proses penetapan pemenang dan pengumuman harusnya terlaksana pada tanggal 26 Juli 2021 pukul 08.00 sampai 26 Juli 2021 pukul 16.00.

“Tapi, pengumuman pemenang tender terjadi pada tanggal 23 Juli 2021, itu jelas menyalahi prosedur,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Angga, dia sudah melakukan sanggahan yang terkirim pada 02 Agustus 2021.

Dia mengirim sanggahan dengan nomor dokumen 027/1649/BLPBJ/35.73.122/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Dalam LDP, point 1. SANGGAH BANDING, tertulis bahwa sanggah banding mengarah kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.

Sedangkan berkas sanggahan tersebut ternyata ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.

“Kami menyanggah, jika Pokja Pemilihan tidak cermat, yang berakibat fatal. Karena salah menuliskan nama Dinas Pemilik dari Proyek tersebut di atas, karena salah alamat,” ujarnya.

“Ini sangat fatal, pokja pemilihan telah melanggar aturan dalam Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa. Tender tersebut seharusnya gagal,” terangnya.

Selain itu, Angga menambahkan, sanggahan juga muncul di dua proyek. yaitu, rehabilitasi jembatan Lowokdoro Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Serta, proyek revitalisasi taman di jalan Danau Toba, Sawojajar.

“Untuk pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro, kok bisa SPSE mengupload PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang berdinas di DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Padahal proyek Jembatan itu ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP),” terangnya.

Lebih lanjut, Angga menambahkan, pekerjaan revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar tersebut juga tidak sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ).

Pekerjaan taman tersebut tidak sama dengan item RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada dalam APENDO.

“RAB atau Boq yang benar itu seharusnya menampilkan semua volume gambar tender secara real. Juga memperhitungkan kemungkinan terbuangnya material dari total volume yang tertuang di dalam RAB,” pungkasnya.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler