Hukrim
Tabrak Lari Di Cemorokandang Malang Terungkap, Ini Pelakunya

KABARMALANG.COM – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Cemorokandang Kota Malang, bulan Juni 2021 lalu akhirnya terungkap.
Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota membekuk Eko Bonaji alias Kadal, warga Jalan Bandara Abdurrahman Saleh, Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Krishna, membenarkan.
“Petugas Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, mengamankan tersangka EB di rumahnya di kawasan Cemorokandang,” ujar Yoppy dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Mulanya, 13 Juni 2021, Kadal mengendarai mobil pikap nopol N 8428 AT dari rumahnya di Cemorokandang.
Kabar Lainnya : Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang.
Mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Sementara, pemilik asli mobil pikap ini tinggal di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pada hari nahas itu, Kadal ingin mengembalikan kendaraan ini. Tetapi, sesampainya di Jalan Raya Cemorokandang, dia menabrak Sri Utami, 56, warga Jalan Madyopuro.
Saat itu, korban Sri Utami mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara.
Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pikap tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal.
Nahas, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pikap tersebut.
Bukannya berhenti, Kadal masih melajukan pikap tersebut sampai 50 meter. Dia juga sempat melihat korban dari kejauhan.
Tetapi, dia berkilah bukan pelaku yang menabrak korban ketika ada warga mendekatinya.
Setelah itu, Kadal pun kabur dan resmi menjadi pelaku tabrak lari di Cemorokandang Kota Malang.
Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.
Kemudian, Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota pun turun ke lapangan untuk olah TKP dan penyelidikan.
“Kami melakukan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Madyopuro dan berhasil mendapatkan nomor plat mobil pikap yang menabrak korban. Kami cek dari kantor Samsat,” ringkasnya.
Polisi pun menggali keterangan dari pemilik mobil yang ternyata telah menjual pikap itu kepada seorang pria berinisial M.
Dari M inilah, polisi mendapati bahwa pada tanggal kejadian, ada seorang temannya yang meminjam mobil pikap itu untuk mengangkut kayu.
“Kemudian, kami mendapatkan identitas tersangka, dan kami bekuk di rumahnya. Kami terapkan pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” akhirnya.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























