Hukrim
Tabrak Lari Di Cemorokandang Malang Terungkap, Ini Pelakunya

KABARMALANG.COM – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Cemorokandang Kota Malang, bulan Juni 2021 lalu akhirnya terungkap.
Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota membekuk Eko Bonaji alias Kadal, warga Jalan Bandara Abdurrahman Saleh, Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Krishna, membenarkan.
“Petugas Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, mengamankan tersangka EB di rumahnya di kawasan Cemorokandang,” ujar Yoppy dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Mulanya, 13 Juni 2021, Kadal mengendarai mobil pikap nopol N 8428 AT dari rumahnya di Cemorokandang.
Kabar Lainnya : Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang.
Mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Sementara, pemilik asli mobil pikap ini tinggal di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pada hari nahas itu, Kadal ingin mengembalikan kendaraan ini. Tetapi, sesampainya di Jalan Raya Cemorokandang, dia menabrak Sri Utami, 56, warga Jalan Madyopuro.
Saat itu, korban Sri Utami mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara.
Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pikap tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal.
Nahas, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pikap tersebut.
Bukannya berhenti, Kadal masih melajukan pikap tersebut sampai 50 meter. Dia juga sempat melihat korban dari kejauhan.
Tetapi, dia berkilah bukan pelaku yang menabrak korban ketika ada warga mendekatinya.
Setelah itu, Kadal pun kabur dan resmi menjadi pelaku tabrak lari di Cemorokandang Kota Malang.
Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.
Kemudian, Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota pun turun ke lapangan untuk olah TKP dan penyelidikan.
“Kami melakukan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Madyopuro dan berhasil mendapatkan nomor plat mobil pikap yang menabrak korban. Kami cek dari kantor Samsat,” ringkasnya.
Polisi pun menggali keterangan dari pemilik mobil yang ternyata telah menjual pikap itu kepada seorang pria berinisial M.
Dari M inilah, polisi mendapati bahwa pada tanggal kejadian, ada seorang temannya yang meminjam mobil pikap itu untuk mengangkut kayu.
“Kemudian, kami mendapatkan identitas tersangka, dan kami bekuk di rumahnya. Kami terapkan pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































