Pemerintahan
Komisi B DPRD Kota Malang : Bando Melintang Langgar Aturan

KABARMALANG.COM – Papan reklame bando di Kota Malang ternyata banyak yang tidak berizin. Hal ini pun menjadi catatan anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.
Anggota fraksi PKB itu mengatakan, Komisi B sudah beberapa kali dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Persoalan papan reklame bando ini juga selalu masuk pembahasan. Misalnya saja, bando Jalan Kawi Kota Malang yang posisinya melintang di atas jalanan.
Arief menjelaskan, reklame ini hanya boleh berada di atas jembatan layang dengan peruntukan untuk pengguna jalan.
Sementara papan reklame bando seperti di Jalan Kawi tersebut salah peruntukan. Karena, ada aturan yang melarang adanya bando seperti ini.
Yakni, Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Pasal 18 ayat 3 menegaskan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau
jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.
Sementara, bando Jalan Kawi ini posisinya melintang di atas jalan.
Kabar Lainnya : Operasi Trantib Blimbing Amankan Peraga Reklame Rawan Roboh.
Kemudian, karena posisinya yang melintang di atas jalan, Arif menegaskan bando seperti di Jalan Kawi dapat mengganggu konsentrasi orang yang sedang berkendara di tengah kota.
Ini tertuang dalam pasal 10 dari Permen PU nomor 20 tahun 2010 itu.
Yakni, bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
b. Tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.
c. Tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya.
d. Tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya.
e. Sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
“Pemkot ini tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ada penindakan. Dari pada terus menjadi persoalan,” ucapnya, Jumat (27/8).

Bando yang melintang di atas Jalan Kawi Kota Malang saat di bongkar. (foto : fir)
Untuk mengatasi persoalan seperti ini, dewan pun kini juga sedang membuat Perda Reklame.
Di dalam Perda tersebut juga ada larangan berdirinya papan reklame bando seperti Jalan Kawi yang sudah menyalahi aturan itu.
Arief meminta, agar penindakan papan reklame bando ini tidak menunggu Perda Reklame yang kini masih masuk penggodokan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jangan menunggu Perda. Kalau bisa segera lakukan pembongkaran. Karena papan reklame ini sudah menganggu pemandangan dan menyalahi aturan,” akhirnya.(fir/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































