Pemerintahan
Komisi B DPRD Kota Malang : Bando Melintang Langgar Aturan

KABARMALANG.COM – Papan reklame bando di Kota Malang ternyata banyak yang tidak berizin. Hal ini pun menjadi catatan anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.
Anggota fraksi PKB itu mengatakan, Komisi B sudah beberapa kali dengar pendapat dengan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Persoalan papan reklame bando ini juga selalu masuk pembahasan. Misalnya saja, bando Jalan Kawi Kota Malang yang posisinya melintang di atas jalanan.
Arief menjelaskan, reklame ini hanya boleh berada di atas jembatan layang dengan peruntukan untuk pengguna jalan.
Sementara papan reklame bando seperti di Jalan Kawi tersebut salah peruntukan. Karena, ada aturan yang melarang adanya bando seperti ini.
Yakni, Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Pasal 18 ayat 3 menegaskan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau
jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.
Sementara, bando Jalan Kawi ini posisinya melintang di atas jalan.
Kabar Lainnya : Operasi Trantib Blimbing Amankan Peraga Reklame Rawan Roboh.
Kemudian, karena posisinya yang melintang di atas jalan, Arif menegaskan bando seperti di Jalan Kawi dapat mengganggu konsentrasi orang yang sedang berkendara di tengah kota.
Ini tertuang dalam pasal 10 dari Permen PU nomor 20 tahun 2010 itu.
Yakni, bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
b. Tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.
c. Tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya.
d. Tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya.
e. Sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
“Pemkot ini tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ada penindakan. Dari pada terus menjadi persoalan,” ucapnya, Jumat (27/8).

Bando yang melintang di atas Jalan Kawi Kota Malang saat di bongkar. (foto : fir)
Untuk mengatasi persoalan seperti ini, dewan pun kini juga sedang membuat Perda Reklame.
Di dalam Perda tersebut juga ada larangan berdirinya papan reklame bando seperti Jalan Kawi yang sudah menyalahi aturan itu.
Arief meminta, agar penindakan papan reklame bando ini tidak menunggu Perda Reklame yang kini masih masuk penggodokan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jangan menunggu Perda. Kalau bisa segera lakukan pembongkaran. Karena papan reklame ini sudah menganggu pemandangan dan menyalahi aturan,” akhirnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































