Hukrim
Pelaku Pengeroyokan Gondanglegi, Pukuli Korban Sampai Pingsan

KABARMALANG.COM – Satu buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap. Pelaku bernama Muhamad Suwadi, 26, warga Desa Brongkal Pagelaran.
Sebelum tertangkap, dia masih sempat menghilang 1 tahun. Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan jajaran Satreskrim Polres Malang membekuknya pekan lalu (19/8).
Buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap di Kepanjen. Tepatnya, di sebuah rumah di Dusun Ngempit, Desa Tegalsari.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi melalui Kanitreskrim Ipda Sigit Hernadi membenarkan.
“Kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sehingga, kami lakukan penangkapan. Masih ada dua pelaku lain yang buron,” ujar Sigit, kepada wartawan, Kamis (26/8).
Mulanya, tersangka memang terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban bernama MH, yang terjadi 31 Juli 2020. Suwadi sendiri adalah teman dari AV alias Gedek dan GN.
Kala itu, terjadi perselisihan antara MH dan Gedek, sehari sebelum peristiwa pengeroyokan. Dalam pengaruh minuman keras, MH dan Gedek berselisih paham.
MH, menurut keterangannya kepada polisi, sempat menempeleng kepala Gedek. Keesokan harinya, 31 Juli 2020, Gedek mengumpulkan GN dan Suwadi.
Sembari menenggak miras, Gedek menceritakan kepada GN dan Suwadi tentang perlakuan MH. Kemudian, mereka bertiga mendatangi MH.
Ketiganya melabrak MH, dan menyeret korban ke ladang jagung tepi barat sungai irigasi Jalan Dr Wahidin, Desa Gondanglegi Kulon.
Mereka pun langsung mengeroyok korban dengan kayu dan tangan kosong. Para pelaku ini cukup brutal memukuli korban.
Pasalnya, korban sampai semaput alias tidak sadarkan diri. Bahkan, para pelaku menggunduli kepala korban dengan gunting.
Tidak hanya itu, mereka juga mengambil handphone korban merk Oppo IMEI 869318042390118 seharga Rp 2,2 juta.
Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban dan menjual handphone korban seharga 1 juta rupiah.
Sigit menegaskan pelaku yang tertangkap ini terkena pasal berlapis. “Yakni pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tutupnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































