Hukrim
Pelaku Pengeroyokan Gondanglegi, Pukuli Korban Sampai Pingsan

KABARMALANG.COM – Satu buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap. Pelaku bernama Muhamad Suwadi, 26, warga Desa Brongkal Pagelaran.
Sebelum tertangkap, dia masih sempat menghilang 1 tahun. Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan jajaran Satreskrim Polres Malang membekuknya pekan lalu (19/8).
Buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap di Kepanjen. Tepatnya, di sebuah rumah di Dusun Ngempit, Desa Tegalsari.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi melalui Kanitreskrim Ipda Sigit Hernadi membenarkan.
“Kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sehingga, kami lakukan penangkapan. Masih ada dua pelaku lain yang buron,” ujar Sigit, kepada wartawan, Kamis (26/8).
Mulanya, tersangka memang terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban bernama MH, yang terjadi 31 Juli 2020. Suwadi sendiri adalah teman dari AV alias Gedek dan GN.
Kala itu, terjadi perselisihan antara MH dan Gedek, sehari sebelum peristiwa pengeroyokan. Dalam pengaruh minuman keras, MH dan Gedek berselisih paham.
MH, menurut keterangannya kepada polisi, sempat menempeleng kepala Gedek. Keesokan harinya, 31 Juli 2020, Gedek mengumpulkan GN dan Suwadi.
Sembari menenggak miras, Gedek menceritakan kepada GN dan Suwadi tentang perlakuan MH. Kemudian, mereka bertiga mendatangi MH.
Ketiganya melabrak MH, dan menyeret korban ke ladang jagung tepi barat sungai irigasi Jalan Dr Wahidin, Desa Gondanglegi Kulon.
Mereka pun langsung mengeroyok korban dengan kayu dan tangan kosong. Para pelaku ini cukup brutal memukuli korban.
Pasalnya, korban sampai semaput alias tidak sadarkan diri. Bahkan, para pelaku menggunduli kepala korban dengan gunting.
Tidak hanya itu, mereka juga mengambil handphone korban merk Oppo IMEI 869318042390118 seharga Rp 2,2 juta.
Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban dan menjual handphone korban seharga 1 juta rupiah.
Sigit menegaskan pelaku yang tertangkap ini terkena pasal berlapis. “Yakni pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tutupnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































