Pemerintahan
Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Dengan Harga Tidak Wajar

KABARMALANG.COM – Tokopedia tindak tegas penjual obat untuk penanganan covid-19 yang berani menjual dengan harga tidak wajar.
Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang resmi pada 2 Juli 2021. Yaitu tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak terbeli selama pandemi.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia.
“Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan tersebut.
Tokopedia tetapkan pengendalian harga dan tindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
“Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga,juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” terangnya, dalam rilis, Minggu kemarin (4/7).
Kabar Lainnya : Jaga Ekonomi Indonesia, Tokopedia Fokus Beri Solusi Tangani Pandemi.
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Menurutnya, Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini. Sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata.
“Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.
Memang, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Tetapi, aksi kooperatif pun terus bergulir agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Misalnya, ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku,.
“Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten. Banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. Cara melapor bisa klik di sini.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































