Connect with us

Pemerintahan

Tower Jalan Sawo Di Malang Sudah 8 Tahun Dikomplain Warga

Published

on

Tower Jalan Sawo Di Malang Sudah 8 Tahun Dikomplain Warga
Tower Jalan Sawo yang 8 tahun berdiri tanpa restu warga terdampak. (Foto : Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Warga di Jalan Sawo Kota Malang komplain terhadap berdirinya sebuah tower yang sudah berusia 8 tahun.

Tower di Jalan Sawo RT 10 RW 05, Kelurahan Bareng Kota Malang itu merupakan tower BTS. Warga sekitar, mengeluhkan tower ini karena tak ada izin.

Perwakilan warga, Hari Prasetyo, membenarkan. “Warga tetap berkeputusan menolak keras (tower) dan meminta Wali Kota membongkar tower tersebut,” ujar Hari dalam pernyataannya.

Warga sekitar juga tak pernah merasa memberikan izin pendirian tower tersebut. Pada pertengahan Juni 2021 lalu, keluhan ini mendapat tanggapan Satpol PP Kota Malang.

Komisi A DPRD Kota Malang juga memberi respon. Hasilnya, dalam surat pernyataan Hari, pemilik tower mendapat batas waktu 14 hari setelah tanggal 11 Juni untuk pembongkaran.

“Tetap menolak keras, sekarang dan selamanya, adanya tower di wilayah kami,” tegasnya dalam pernyataan itu.

 

Dalam surat pernyataan itu pula, Hari melampirkan sejumlah data penyimpangan pembangunan tower tersebut.

Misalnya, sejak awal pendirian tahun 2013 lalu, tidak ada warga yang menyatakan setuju ada tower. Tetapi, tower tersebut tetap berdiri.

Kemudian, Hari juga melampirkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menurutnya menyalahi aturan.

IMB yang terlampir adalah IMB renovasi. Tetapi, area tersebut malah menjadi lokasi pembangunan tower, yang tidak sesuai peruntukannya.

Hari pun merinci, kronologi perjuangan warga Jalan Sawo menolak pembangunan tower itu. Mulanya, warga menolak ada tower pada 2013.

Kabar Lainnya : Pembongkaran Kayutangan, Temukan Rel Trem Bersejarah.

Kemudian, ada sosialisasi dari PT Tower Bersama Group, dengan hasil warga tetap menolak. Warga juga sempat mengirim surat penolakan itu ke Kelurahan Bareng.

Selanjutnya, tahun 2014, warga dua kali mengirim surat kepada Pemkot Malang, untuk pembongkaran tower di Jalan Sawo nomor 22.

Tahun 2015, warga kembali mengirim surat permohonan pembongkaran tower sebanyak dua kali.

Terakhir, tahun 2021, warga mengirim surat permohonan pembongkaran tower, sebanyak 5 kali. Namun, sampai saat ini, Hari mengklaim belum ada upaya pembongkaran dari Pemkot.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan menegaskan sejatinya sudah ada keputusan.

“Bahwa dalam rapat warga, Komisi A dan Satpol PP sudah ada keputusan. Sepakat untuk pembongkaran tower,” jelas Harvard kepada Kabarmalang.com, Selasa (29/6).

IMG 20210629 195413

Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan. (Foto : Dokumentasi Kabarmalang)

Menurut Harvard, tower itu sudah menyalahi beberapa unsur perizinan. Misalnya peruntukan IMB dan ‘restu’ masyarakat terdampak.

“Harus bongkar karena memang ada persyaratan yang tidak memenuhi,” tegasnya.

Tetapi, kabarnya Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk membongkar tower tersebut.

“Ya saya rasa Pemkot Malang bisa memerintahkan pemilik tower untuk membongkar,” akhirnya.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler