Pemerintahan
Oknum Pendamping PKH Di Malang ‘Nyelentem’ Bansos, Risma Ngamuk

KABARMALANG.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani ‘nyelentem’ hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH. Laporannya juga sudah 1 pekan lalu, ”ujar Risma di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6).
Jika terbukti, oknum pendamping PKH itu bisa kena pidana. Karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya,” ujar Risma.
Risma mendapati ada temuan 32 KPM PKH yang tidak mendapatkan kartu. Nominal yang diduga tak tersalur pun beragam.
Ada yang sampai Rp 3 juta per tahun. Apa lagi, penyelewengan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu.
“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat. Karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.
Risma menandaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini. Namun Kemensos pasti akan memproses pelanggaran tersebut.
“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri. Juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut dan menindaknya,” terang Risma.
Kabar Lainnya : PKH Batu Cair, 3498 KK Terima Bantuan.
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang. Melainkan uang tunai yang menjadi hak setiap KPM.
“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, ” katanya.
Sebelumnya, seorang oknum pendamping PKH berinisial “P”, rekrutan tahun 2016 kedapatan ‘nyelentem’ bansos.
Dia bertugas di wilayah Kabupaten Malang. Dugaan kuat, dia melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.
Dia memanipulasi 32 data KPM PKH saat validasi data tahun 2017. Sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.
Ini yang membuat Risma mengamuk, dan tidak memberi ‘sepuro’ untuk oknum tersebut.
Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS tersebut masuk peti es. Setiap tahap penyaluran, P menarik sendiri uang tersebut. Kemudian, dia memakai dana itu untuk kepentingan pribadi.
Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS tersebut. Nilai kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































