Hukrim
Bos Kelab Malam Di Malang Pukul Dan Injak-Injak Karyawatinya

KABARMALANG.COM – Seorang karyawati berinisal MT, 36, di salah satu kelab malam di Kota Malang melaporkan bos kelab malam tempat dia bekerja kepada kepolisian.
MT yang menjadi karyawan di bagian purchasing mempolisikan bos kelab malam di Malang, seorang lelaki yang berinisial J, atas dugaan penganiayaan yang MT terima pada Kamis (17/6) siang.
MT mengatakan bahwa dia mendapatkan penganiayaan dari bosnya, agar MT mengakui telah melakukan tindak korupsi.
Kejadian bermula saat MT mendapat jemputan dari rekan kantornya. MT harus memenuhi panggilan bosnya terkait urusan audit keuangan di ruangan khusus bosnya.
”Di situ (ruangan bos), saya dapat tuduhan korupsi, memaksa supplier diberi komisi. Padahal jelas-jelas yang saya terima itu adalah fee dari supplier,” ujar MT, Jumat (18/6).
Kabar Lainnya : Tega Cabuli Anak Bos Karena Dendam.
MT menceritakan bahwa bosnya menginterogasi dan memaksanya untuk mengakui tuduhan dari si bos. MT mengakui dia mendapat pukulan, jambakan dan injakan dari bosnya.
”Itu saya dapat interogasi mulai jam 3 sore sampai jam 8 malam. Saya dapat pukulan dari bos dan dua security kantor,” terangnya.
Y, ayah dari MT ikut menambahkan. Selain MT, bos kelab malam juga memanggil rekan MT, yakni N. Pihak kelab malam menjemput N dari rumah N pada pukul 15.30, Kamis (17/6) kemarin.
Pemanggilan N karena ada dugaan bahwa kartu ATM milik N merupakan media untuk mentransfer uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 1 juta.
“N ini adalah kerabat anak saya (MT) dan tinggal di rumah saya. Kenapa kok N dapat panggilan juga, padahal N bukan karyawan?. Nah itu katanya ATM-nya buat transfer dari supplier sebesar satu juta,” ungkapnya.
Dalam pemanggilan N masuk di ruang khusus bos. Y mengatakan N mendapatkan interogasi dari bos kelab malam dan mendapatkan berbagai ancaman.
“Interogasi N selama dua jam. N mendapatkan ancaman dengan garpu makan. Bos kelab malam juga memaksa mengambil hape milik N. Bos itu meminta N menghapus seluruh rekaman selama interogasi,” beber Y.
Kabar Lainnya : Cabuli Anak Bos, Terancam 15 Tahun Penjara.
Y mengaku tidak terima atas perlakuan dari J. Sehingga Y menuntut keadilan bagi MT dan rekan anaknya yakni N.
“Saya merasa tidak terima perlakuan dari saudara J memperlakukan seorang perempuan. Apa lagi J menghajar dan menginjak-injak anak saya MT. Saya selaku orang tua menuntut keadilan seadil-adilnya,” tegasnya.
Y dan MT pun telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dengan dampingan kuasa hukumnya, Rudy Murdani.
“Sudah kami laporkan mulai kemarin malam (17/6). Sekarang masih proses visum dia mendapat luka apa saja, sebagai bukti dugaan tindak penganiayaan ini,” ujar Rudy Murdani, kuasa hukum MT, Jumat (18/6).
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menerima laporan tersebut.
”Iya, sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” kata Tinton singkat kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (18/6) siang.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































