Pemerintahan
Pemkot Malang Lawan Rentenir Dengan OJIR, Begini Cara Pengajuannya

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang tampaknya semakin getol lawan rentenir. Campur tangan Pemkot Malang dalam kasus guru TK di Kota Malang juga menjadi momentum.
Sebelum ini, satu guru TK terjerat 24 pinjaman online (pinjol) hingga harus menanggung utang sekitar Rp 39 juta tentunya menjadi perhatian bersama.
Kasus tersebut menunjukan bahwa betapa berbahayanya jeratan utang dari pinjol, terutama pinjol yang ilegal.
Sehingga, Pemkot Malang lawan rentenir dengan meluncurkan program OJIR (Ojo Percoyo Karo Rentenir) sejak tahun 2019.
OJIR merupakan program pembiayaan tanpa bunga dan tanpa agunan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat di Kota Malang untuk terlepas dari lilitan rentenir.
Pembiayaan OJIR ini sumber dananya juga berasal penyertaan modal dari Pemkot Malang kepada BPR Tugu Artha Sejahtera bekerja sama dengan BAZNAS Kota Malang.
Kabar Lainnya : Walikota Malang Launching Program OJIR Untuk Ringankan Masyarakat.
Dalam hal ini BAZNAS mengelola infak dan sedekah. Sedangkan, pengolaannya untuk bantuan dalam rangka pengelolaan dan administrasi pembiayaan OJIR.
Ketua BAZNAS Kota Malang, Sulaiman mengamini. Sementara ini program OJIR hanya untuk pembiayaan pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Kota Malang.
“OJIR khusus untuk pemberian akses-akses modal untuk UKM. Kalau untuk biaya kuliah, kemanusiaan atau kesehatan itu kami punya di porsi yang lain,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Jumat (21/5).
Melalui program OJIR, Sulaiman berharap masyarakat Kota Malang bisa berpartisipasi di dalamnya agar tidak terjerat rentenir.
“Kami (Baznas dan Pemkot Malang) siap untuk membantu masyarakat dalam penguatan ekonomi,” jelasnya.
Syarat dan Alur Pengajuan Pembiyaan Program OJIR
A. UKM/MUSTAHIK MENGAJUKAN BERKAS PERMOHONAN KE BPR TUGU ARTHA MELALUI BAZNAS KOTA MALANG.
1. Pertama, Surat Permohonan / Formulir Pengajuan kepada BPR Tugu Artha.
2. Kedua, Foto Copy KTP Suami dan Istri.
3. Ketiga, Foto Copy KK dan Surat Nikah.
4. Kemudian, Surat Keterangan Domisili Usaha (RT/RW/Kelurahan).
5. Setelah itu, Baznas meminta calon menyertakan Surat Nikah Asli / Ijazah Asli (Saat Pencairan).
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian dan Pembinaan.
7. Foto / Dokumen Usaha.
8. Membuat kelompok minimal 5 orang satu wilayah.
NB : Khusus pegawai golongan 1 & 2 / P3K. melampirkan Foto Copy SK Pegawai dan Surat Rekomendasi dari OPD masing-masing.
B. BAZNAS MENERUSKAN PERMOHONAN KE BPR TUGU ARTHA.
– BAZNAS Menyeleksi dan Merekomendasi Calon Penerima Amanah Program Ojir.
C. BPR TUGU ARTHA SURVEY LAPANGAN.
– Pertama, melakukan Survey Lokasi.
– Kedua, menganalisa Pengajuan.
– Ketiga, memutuskan / menentukan Calon Penerima.
D. PENCAIRAN DANA.
BPR Tugu Artha melakukan pencairan dana dengan pendampingan oleh BAZNAS atau UPZ.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































