Pemerintahan
Pemkot Malang Lawan Rentenir Dengan OJIR, Begini Cara Pengajuannya

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang tampaknya semakin getol lawan rentenir. Campur tangan Pemkot Malang dalam kasus guru TK di Kota Malang juga menjadi momentum.
Sebelum ini, satu guru TK terjerat 24 pinjaman online (pinjol) hingga harus menanggung utang sekitar Rp 39 juta tentunya menjadi perhatian bersama.
Kasus tersebut menunjukan bahwa betapa berbahayanya jeratan utang dari pinjol, terutama pinjol yang ilegal.
Sehingga, Pemkot Malang lawan rentenir dengan meluncurkan program OJIR (Ojo Percoyo Karo Rentenir) sejak tahun 2019.
OJIR merupakan program pembiayaan tanpa bunga dan tanpa agunan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat di Kota Malang untuk terlepas dari lilitan rentenir.
Pembiayaan OJIR ini sumber dananya juga berasal penyertaan modal dari Pemkot Malang kepada BPR Tugu Artha Sejahtera bekerja sama dengan BAZNAS Kota Malang.
Kabar Lainnya : Walikota Malang Launching Program OJIR Untuk Ringankan Masyarakat.
Dalam hal ini BAZNAS mengelola infak dan sedekah. Sedangkan, pengolaannya untuk bantuan dalam rangka pengelolaan dan administrasi pembiayaan OJIR.
Ketua BAZNAS Kota Malang, Sulaiman mengamini. Sementara ini program OJIR hanya untuk pembiayaan pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di Kota Malang.
“OJIR khusus untuk pemberian akses-akses modal untuk UKM. Kalau untuk biaya kuliah, kemanusiaan atau kesehatan itu kami punya di porsi yang lain,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Jumat (21/5).
Melalui program OJIR, Sulaiman berharap masyarakat Kota Malang bisa berpartisipasi di dalamnya agar tidak terjerat rentenir.
“Kami (Baznas dan Pemkot Malang) siap untuk membantu masyarakat dalam penguatan ekonomi,” jelasnya.
Syarat dan Alur Pengajuan Pembiyaan Program OJIR
A. UKM/MUSTAHIK MENGAJUKAN BERKAS PERMOHONAN KE BPR TUGU ARTHA MELALUI BAZNAS KOTA MALANG.
1. Pertama, Surat Permohonan / Formulir Pengajuan kepada BPR Tugu Artha.
2. Kedua, Foto Copy KTP Suami dan Istri.
3. Ketiga, Foto Copy KK dan Surat Nikah.
4. Kemudian, Surat Keterangan Domisili Usaha (RT/RW/Kelurahan).
5. Setelah itu, Baznas meminta calon menyertakan Surat Nikah Asli / Ijazah Asli (Saat Pencairan).
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian dan Pembinaan.
7. Foto / Dokumen Usaha.
8. Membuat kelompok minimal 5 orang satu wilayah.
NB : Khusus pegawai golongan 1 & 2 / P3K. melampirkan Foto Copy SK Pegawai dan Surat Rekomendasi dari OPD masing-masing.
B. BAZNAS MENERUSKAN PERMOHONAN KE BPR TUGU ARTHA.
– BAZNAS Menyeleksi dan Merekomendasi Calon Penerima Amanah Program Ojir.
C. BPR TUGU ARTHA SURVEY LAPANGAN.
– Pertama, melakukan Survey Lokasi.
– Kedua, menganalisa Pengajuan.
– Ketiga, memutuskan / menentukan Calon Penerima.
D. PENCAIRAN DANA.
BPR Tugu Artha melakukan pencairan dana dengan pendampingan oleh BAZNAS atau UPZ.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































