Pemerintahan
Pinjol Ilegal Meresahkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Dan Keuangan

KABARMALANG.COM – Pakar ekonomi Universitas Brawijaya, Nugroho Suryo Bintoro SE MEcDev PhD memberikan pendapat atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Baru-baru ini Melati (samaran) guru TK di Malang hampir bunuh diri karena terjerat teror rentenir pinjol ilegal.
Menurut Nugroho kasus semacam itu akhir-akhir ini kerap terjadi di Masyarakat.
Nah, ia menghimbau masyarakat harus mengerti regulasi dan aturan pinjaman online, agar tidak tertipu, hingga mengalami teror yang bertubi-tubi.
Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.
Pengajar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya itu memaparkan hal penting bagi calon peminjam online.
Bahwa setiap perusahaan perbankan, termasuk perusahaan pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan cara intimidasi.
“Bila ada debt collector pinjaman online (pinjol) melakukan intimidasi terhadap nasabah, maka itu masuknya sudah ranah pidana. Karena itu ranahnya sudah privasi,” ungkapnya kepada Kabarmalang.com, Senin (17/5).
Termasuk, lanjutnya, setiap perusahaan juga tidak boleh melakukan penyitaan secara sepihak. Tapi harus melalui pengadilan negeri setempat.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi pinjaman online (pinjol), perusahaan perbankan wajib menyampaikan informasi detail kepada nasabahnya.
Sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara peminjam dan pemberi pinjaman.
“Regulasi ini lah yang kerap menjadi pelanggaran perusahaan pemberi pinjaman. Khususnya pada perusahaan pinjol yang ilegal,” tuturnya.
Kemudian, apabila hal berbagai pelanggaran itu terlanjur terjadi, nasabah sebenarnya bisa melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keungan) untuk mediasi.
Sementara tentang aturan bunga pada setiap pinjaman, Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Malang Raya itu juga berkomentar.
Dia mengatakan bahwa batasan maksimal 0,8 persen per hari. Dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjol.
“Semua regulasi itu, masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Melati, salah satu warga Malang tersandung pinjol. Dengan total tagihan mencapai antara Rp 30 sampai Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda.
Kabar Lainnya : Guru TK Di Malang Nyaris Bunuh Diri, Diteror Rentenir Pinjol Ilegal.
Atas jumlah pinjaman itu, dia mendapat teror belasan sampai puluhan rentenir, hingga ia putus asa dan nyaris bunuh diri.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































