Pemerintahan
Cegah ASN Mudik, Pemkab Wajibkan Instal Aplikasi Timestamp Camera

KABARMALANG.COM – Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Malang mempunyai tugas cegah ASN mudik.
Kepala SKPD tidak hanya mengawasi seluruh pekerjaan karyawannya. Mereka juga punya kewajiban untuk memastikan seluruh bawahannya tidak mudik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman Ramdansyah membenarkan. Seluruh Kepala SKPD langsung akan mengawasi dan merekap data ASN di lingkungan Pemkab Malang, untuk cegah mudik.
“Larangan mudik ini menurut SK Kemenpan RB awalnya berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei. Tapi kemudian revisi menjadi 22 April hingga 24 Mei nanti. Nah, saat ini kita sedang menunggu SK hasil revisi SK hasil revisi itu,” ungkap Nurman, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.
Kepala SKPD nantinya akan merekap data ASN agar tidak mudik, kemudian akan masuk ke Bupati Malang melalui BPKSDM.
Setiap ASN juga berkewajiban mempunyai aplikasi Timestamp Camera untuk mengupdate lokasi terbaru ASN.
“Jadi Timestamp Camera itu setiap ASN akan terlihat lokasi terbaru, berikut jam dan harinya untuk laporan kepada atasannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Nurman berharap setiap ASN tidak nekat mudik selama lebaran nanti. Sebab jika ketahuan tetap nekat mudik, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai kriteria pelanggarannya, berat, sedang, dan ringan.
“Pasti akan ada sanksinya nanti,” katanya.
Sementara itu, terkait potensi kenekatan ASN untuk mudik, Pemkab berkaca dari tahun lalu. Nurman optimis seluruh ASN dk lingkungan Kabupaten Malang akan patuh untuk tidak mudik.
“Tahun lalu tidak ada yang nekat. Hanya ada satu izin karena salah satu saudaranya jatuh sakit. Itu masih bisa kita toleransi,” ringkasnya.
Terakhir, Nurman mengatakan bahwa ASN tidak mudik itu akan menjadi contoh dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Maka, ASN tidak mudik itu pastinya akan menjadi contoh untuk masyarakat umum,” akhirnya.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































