Hukrim
Perkosa Dan Rampas Harta Wanita Open BO, Ini Dalih Pelaku Asal Malang

KABARMALANG.COM – Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhma mengatakan bahwa dalih Irawan Yulianto, 24, perkosa dan rampas harta wanita open BO karena terlilit hutang.
“Tersangka sehari-hari pekerjaannya swasta di salah satu instansi. Dalihnya karena terlilit hutang, dia ingin melunasi dengan cara tersebut,” ujar Fatkhur kepada wartawan di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Cari Pelampiasan Seks Gratis, Pria Ini Perkosa Dan Peras Harta Open BO.
Fatkhur mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga dan sudah memiliki satu anak. Profesi tersangka adalah seorang pekerja swasta.
Fatkhur menambahkan sejak awal tersangka sudah merencanakan perkosa dan rampas harta wanita open BO berinsial NH, 29. Karena tersangka mengetahui tarif NH sebesar Rp 450 ribu.
“Sebenarnya tersangka sudah merencanakan sejak awal, karena dia sudah membawa tali dan pisau,” terang Fatkhur.
“Tersangka merencanakannya setelah ada yang menagih utang. Sehingga dia punya pikiran dan jalan untuk melakukan itu,” sambungnya.
Sebelum ini, Kabarmalang.com memberitakan bahwa Polsek Lowokwaru Kota Malang menangkap Irawan Yulianto, 24, asal Pakisaji Malang.
Ia tersangka kasus pemerasan dan pemerkosaan seorang wanita open BO berinisial NH, 29. Irawan melancarkan aksinya pada Jumat (23/4) sore di sebuah guest house di Kota Malang.
Saat itu tersangka memeras korban dan membawa kabur ponsel dan uang korban. Tersangka juga memerkosa korban.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Si korban lalu melapor Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menciduk tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Tersangka lalu mengakui semua perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































