Hukrim
Perkosa Dan Rampas Harta Wanita Open BO, Ini Dalih Pelaku Asal Malang

KABARMALANG.COM – Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhma mengatakan bahwa dalih Irawan Yulianto, 24, perkosa dan rampas harta wanita open BO karena terlilit hutang.
“Tersangka sehari-hari pekerjaannya swasta di salah satu instansi. Dalihnya karena terlilit hutang, dia ingin melunasi dengan cara tersebut,” ujar Fatkhur kepada wartawan di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5).
Kabar Lainnya : Cari Pelampiasan Seks Gratis, Pria Ini Perkosa Dan Peras Harta Open BO.
Fatkhur mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga dan sudah memiliki satu anak. Profesi tersangka adalah seorang pekerja swasta.
Fatkhur menambahkan sejak awal tersangka sudah merencanakan perkosa dan rampas harta wanita open BO berinsial NH, 29. Karena tersangka mengetahui tarif NH sebesar Rp 450 ribu.
“Sebenarnya tersangka sudah merencanakan sejak awal, karena dia sudah membawa tali dan pisau,” terang Fatkhur.
“Tersangka merencanakannya setelah ada yang menagih utang. Sehingga dia punya pikiran dan jalan untuk melakukan itu,” sambungnya.
Sebelum ini, Kabarmalang.com memberitakan bahwa Polsek Lowokwaru Kota Malang menangkap Irawan Yulianto, 24, asal Pakisaji Malang.
Ia tersangka kasus pemerasan dan pemerkosaan seorang wanita open BO berinisial NH, 29. Irawan melancarkan aksinya pada Jumat (23/4) sore di sebuah guest house di Kota Malang.
Saat itu tersangka memeras korban dan membawa kabur ponsel dan uang korban. Tersangka juga memerkosa korban.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Si korban lalu melapor Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menciduk tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Tersangka lalu mengakui semua perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































