Hukrim
Merusak Tiga Mobil Polisi, Dua Pebalap Liar Di Malang Masuk Bui

KABARMALANG.COM – Dua pebalap liar merusak tiga mobil patroli polisi di Kota Malang. Minggu (7/3) kemarin, mereka melakukannya di Jalan Sukarno Hatta.
Dua tersangka itu adalah MF, 23. Dia asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Serta, DY, 25. Dia warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Kejadian berawal saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, Minggu (7/3) dini hari.
“Kejadian sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Sukarno Hatta. Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah modifikasi sedemikian rupa,” ujar Leo, sapaannya, di Mapolresta Malang Kota, Senin (8/3).
“Mesin mobil mereka telah modif untuk spek balapan. Kemudian, kedua tersangka ini mau melakukan aksi balapan liar di Jalan Soekarno Hatta,” tambahnya.
Leo mengatakan, tersangka memainkan gas mobilnya berulang-ulang. Dengan maksud mencari lawan balap liar.
“Saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka,” jelasnya.
Saat polisi mencegat, tersangka malah ngeyel dan berjalan mundur. Sehingga menghantam mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
“Bagian kanan depan mobil langsung ringsek. Setelah menabrak mobil polisi, tersangka langsung kabur. Menuju salah satu rumah tersangka di Jalan Sukarno Hatta,” jelasnya.
Leo mengatakan kedua tersangka merasa sakit hati. Karena polisi menghambat aksi balap liar mereka.
“Kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi. Keduanya sambil membawa dua batu batako,” ungkapnya.
Kabar Lainnya : Kapolresta Malang Kota Siap Antisipasi Balap Lari Liar.
Mereka berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta. Kemudian, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota. Jenis mobilnya Nissan Almera. Mobil ini sedang melakukan patroli.
“Tersangka DY memerintahkan tersangka inisial MF. Batu batako terlempar ke arah mobil patroli. Sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah,” bebernya.
Aksi kedua tersangka berlanjut. Yakni saat menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota lainnya. Tak jauh dari lokasi sebelumnya.
“Tersangka melempar batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil,” ungkapnya.
Usai melancarkan aksi, keduanya pun kabur. Namun tak berselang lama, mereka berdua tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka terciduk pada Minggu (7/1) pagi.
Akibat perbuatannya, keduanya langsung terjerat 2 kasus perkara. Pertama, jeratan pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang lalu lintas.
Tersangka terkena pasal tabrak lari dan perusakan. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun.
Ulah merusak tiga mobil polisi juga berbuah pasal. Yaitu pasal 170 KUHP. Pasal ini tentang pengrusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























