Connect with us

Hukrim

Buronan Judi Dingdong Hilang 3 Tahun, Akhirnya Tertangkap Kejaksaan

Published

on

Buronan Judi Dingdong Hilang 3 Tahun, Akhirnya Tertangkap Kejaksaan
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat menangkap tersangka di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (24/2). (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COMĀ – Buronan judi dingdong Kabupaten Malang hilang selama 3 tahun. Selasa kemarin (23/2), 4 terpidana itu pun tertangkap.

Adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang meringkus mereka berempat. Mereka tertangkap di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keempatnya adalah Samari, Maskat, M Aliyul Adzim, dan Fathur Rohman. Vonis mereka telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing. Yang berlokasi di Desa Urek-urek dan Desa Sepanjang, Gondanglegi,” ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, bersama Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo, Rabu (24/2).

Kabar Lainnya : Buronan Penipuan Tertangkap di Kebun Porang Mojokerto.

Menurut Banie, sapaannya, buronan judi dingdong itu tertangkap 2016. Yaitu pada 6 Desember 2016 lalu.

Mereka terciduk polisi sedang melakukan perjudian. Sementara, lokasi perjudian di kawasan Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi.

“Dalam perjudian itu, mereka bertaruh uang logam. Masing-masing senilai Rp 5000,” tutur Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

IMG 20210224 WA0036

Penangkapan terpidana kasus perjudian.

Setelah putusan, mereka menghilang. Mereka juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membekuk mereka. Usai penangkapan, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mereka juga pemeriksaan swab antigen di RS Wava Husada. Hasilnya, keempatnya sehat.

“Setelah hasilnya non reaktif, terpidana masuk ke Lapas kelas I Malang. Yaitu sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler