Peristiwa
Satpol PP Bubarkan Aksi Galang Dana Mahasiswa UB Untuk Bayar UKT

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang bubarkan aksi penggalangan dana. Yakni oleh mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Selasa siang (2/2).
Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah UB). Mereka menggalang dana di jembatan Jalan Soekarno Hatta.
Raffy Nugraha, Perwakilan Amarah UB membenarkan. Dia juga kaget.
Karena aksi mereka adalah penggalangan dana untuk mahasiswa UB. Sebab, banyak yang sulit membayar uang kuliah tunggal (UKT).
“Saya rasa banyak gerakan galang dana dari kawan-kawan mahasiswa. Baik untuk pembayaran UKT maupun donasi bencana. Tetapi tidak ada satupun kena pembubaran,” ujar Raffy kepada wartawan, Selasa (2/1).
Baca Juga : Tuntut UKT Turun, Mahasiswa UB Demo Rektorat.
Massa Amarah UB sebenarnya sudah mengantongi surat pemberitahuan polisi. Sedangkan Satpol PP berdalih Amarah UB tidak izin Pemkot.
Tepatnya, Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Karena itu, dia mengaku sangat miris.
“Pihak berwenang malah cenderung berpola pikir tidak demokratis. Tidak melihat substansi yang kita
bawa,” ungkapnya.
Menurut Raffy, apa yang mereka laksanakan adalah aksi mulia. Sebab, menolong mahasiswa UB yang tidak mampu membayar UKT.
Suwito, Komandan Pleton Satpol PP mengiyakan. Amarah UB tidak memiliki izin dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Sementara aksi galang dananya bubar dulu. Kalau sudah ada izin dari Kesra, monggo laksanakan,” ujar Suwito, kepada wartawan, Selasa (2/2).
Suwito menegaskan Kesra mengurus izin semua kegiatan penggalangan dana.
“Biar kami tahu dengan jelas. Ini dari mana, kemudian ke mana,” jelasnya. Ini sekaligus menjadi imbauan dan sosialisasi bagi masyarakat.
Penggalangan dana tidak bisa sembarangan. Karena, harus ada izin Kesra.
Supaya, dana yang terkumpul termonitor. Serta, tidak masuk kantong pribadi. Tujuannya, demi mencegah penyalahgunaan dana sukarela warga Kota Malang.
Pembubaran seperti itu bukan hanya sekali. Satpol PP pernah membubarkan agenda penggalangan dana tak berizin.
“Ini berkaitan dengan ketertiban umum. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2012. Tentang ketertiban umum dan lingkungan,” tutupnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































