Peristiwa
Satpol PP Bubarkan Aksi Galang Dana Mahasiswa UB Untuk Bayar UKT

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang bubarkan aksi penggalangan dana. Yakni oleh mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Selasa siang (2/2).
Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah UB). Mereka menggalang dana di jembatan Jalan Soekarno Hatta.
Raffy Nugraha, Perwakilan Amarah UB membenarkan. Dia juga kaget.
Karena aksi mereka adalah penggalangan dana untuk mahasiswa UB. Sebab, banyak yang sulit membayar uang kuliah tunggal (UKT).
“Saya rasa banyak gerakan galang dana dari kawan-kawan mahasiswa. Baik untuk pembayaran UKT maupun donasi bencana. Tetapi tidak ada satupun kena pembubaran,” ujar Raffy kepada wartawan, Selasa (2/1).
Baca Juga : Tuntut UKT Turun, Mahasiswa UB Demo Rektorat.
Massa Amarah UB sebenarnya sudah mengantongi surat pemberitahuan polisi. Sedangkan Satpol PP berdalih Amarah UB tidak izin Pemkot.
Tepatnya, Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Karena itu, dia mengaku sangat miris.
“Pihak berwenang malah cenderung berpola pikir tidak demokratis. Tidak melihat substansi yang kita
bawa,” ungkapnya.
Menurut Raffy, apa yang mereka laksanakan adalah aksi mulia. Sebab, menolong mahasiswa UB yang tidak mampu membayar UKT.
Suwito, Komandan Pleton Satpol PP mengiyakan. Amarah UB tidak memiliki izin dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Sementara aksi galang dananya bubar dulu. Kalau sudah ada izin dari Kesra, monggo laksanakan,” ujar Suwito, kepada wartawan, Selasa (2/2).
Suwito menegaskan Kesra mengurus izin semua kegiatan penggalangan dana.
“Biar kami tahu dengan jelas. Ini dari mana, kemudian ke mana,” jelasnya. Ini sekaligus menjadi imbauan dan sosialisasi bagi masyarakat.
Penggalangan dana tidak bisa sembarangan. Karena, harus ada izin Kesra.
Supaya, dana yang terkumpul termonitor. Serta, tidak masuk kantong pribadi. Tujuannya, demi mencegah penyalahgunaan dana sukarela warga Kota Malang.
Pembubaran seperti itu bukan hanya sekali. Satpol PP pernah membubarkan agenda penggalangan dana tak berizin.
“Ini berkaitan dengan ketertiban umum. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2012. Tentang ketertiban umum dan lingkungan,” tutupnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































