Peristiwa
Satpol PP Bubarkan Aksi Galang Dana Mahasiswa UB Untuk Bayar UKT

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang bubarkan aksi penggalangan dana. Yakni oleh mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Selasa siang (2/2).
Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah UB). Mereka menggalang dana di jembatan Jalan Soekarno Hatta.
Raffy Nugraha, Perwakilan Amarah UB membenarkan. Dia juga kaget.
Karena aksi mereka adalah penggalangan dana untuk mahasiswa UB. Sebab, banyak yang sulit membayar uang kuliah tunggal (UKT).
“Saya rasa banyak gerakan galang dana dari kawan-kawan mahasiswa. Baik untuk pembayaran UKT maupun donasi bencana. Tetapi tidak ada satupun kena pembubaran,” ujar Raffy kepada wartawan, Selasa (2/1).
Baca Juga : Tuntut UKT Turun, Mahasiswa UB Demo Rektorat.
Massa Amarah UB sebenarnya sudah mengantongi surat pemberitahuan polisi. Sedangkan Satpol PP berdalih Amarah UB tidak izin Pemkot.
Tepatnya, Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Karena itu, dia mengaku sangat miris.
“Pihak berwenang malah cenderung berpola pikir tidak demokratis. Tidak melihat substansi yang kita
bawa,” ungkapnya.
Menurut Raffy, apa yang mereka laksanakan adalah aksi mulia. Sebab, menolong mahasiswa UB yang tidak mampu membayar UKT.
Suwito, Komandan Pleton Satpol PP mengiyakan. Amarah UB tidak memiliki izin dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Sementara aksi galang dananya bubar dulu. Kalau sudah ada izin dari Kesra, monggo laksanakan,” ujar Suwito, kepada wartawan, Selasa (2/2).
Suwito menegaskan Kesra mengurus izin semua kegiatan penggalangan dana.
“Biar kami tahu dengan jelas. Ini dari mana, kemudian ke mana,” jelasnya. Ini sekaligus menjadi imbauan dan sosialisasi bagi masyarakat.
Penggalangan dana tidak bisa sembarangan. Karena, harus ada izin Kesra.
Supaya, dana yang terkumpul termonitor. Serta, tidak masuk kantong pribadi. Tujuannya, demi mencegah penyalahgunaan dana sukarela warga Kota Malang.
Pembubaran seperti itu bukan hanya sekali. Satpol PP pernah membubarkan agenda penggalangan dana tak berizin.
“Ini berkaitan dengan ketertiban umum. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2012. Tentang ketertiban umum dan lingkungan,” tutupnya.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























