Pemerintahan
Kena PSBB Jawa Bali, Tiga Kepala Daerah Malang Raya Rapat

KABARMALANG.COM – Kabar PSBB 11-25 Januari 2021 menjadi pembahasan Pemkot Batu. Walaupun begitu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kota Batu belum bergerak.
“Saat ini Wali Kota Batu masih rapat di Kota Malang. Tunggu saja. Karena saat ini kami tidak memiliki petunjuk teknisnya,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Kamis (7/1).
Anggota Satgas Pencegahan Covid-19 tersebut menekankan Kota Batu taat. Pemkot Batu akan mengikuti instruksi pusat.
Sebelumnya, Kota Batu juga pernah melakukan PSBB dua pekan. Sehingga Satgas tinggal menunggu hasil rapat kepala daerah tersebut.
“Jika ada kabar lebih lanjut, akan segera kami sosialisasikan,” tandasnya.
Baca Juga : PSBB Jawa Bali, Pemkot Malang Tunggu Instruksi Pusat
Terkait itu. Pemkot Malang masih wait and see. Wali Kota Malang, Sutiaji masih menunggu instruksi langsung pemerintah pusat.
“Kami baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Belum ada hitam di atas putih berarti belum (ada instruksi). Intinya kami ikut,” ujar Sutiaji, Kamis (7/1).
Pemkot Malang akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk, memulai PSBB Jawa Bali bersama Surabaya.
“Kota besar Jatim selain Kota Surabaya yaitu Kota Malang. Nanti akan kami lihat (teknisnya),” terangnya.
Teknis PSBB baru pun, Pemkot Malang masih menunggu arahan. Tetapi, Sutiaji sudah melihat ada parameter yang berbeda.
“Kebijakan tersebut, bukan merupakan penutupan. Bukan juga lockdown tujuh lokasi PSBB,” terangnya.
Sehingga, aktivitas perekonomian masih bisa tetap berlangsung. Walaupun ada pengetatan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga : PSBB Versi Baru Berlaku 11-25 Januari, Malang Raya Juga Kena
PSBB versi baru bakal berlaku di Jawa Bali. Pemberlakuannya mulai 11-25 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto memastikannya. Airlangga mengumumkannya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1).
Airlangga mengatakan PSBB versi baru berlaku terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Rangkumannya, PSBB versi baru mengatur sejumlah kegiatan. Yaitu perkantoran, pembelajaran sekolah, operasional mal, seni budaya, peribadatan.
Airlangga mengklaim PSBB versi baru ini sudah sesuai aturan. Selain itu, pembatasan ini juga memiliki payung hukum.
Yakni, PP Nomor 21 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).(arl/fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































