Connect with us

COVID-19

PSBB Jawa Bali, Pemkot Malang Tunggu Instruksi Pusat

Diterbitkan

,

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Malang Tunggu Instruksi Pusat
Wali Kota Malang, Sutiaji (Foto: Fathi)

KABARMALANG.COM – PSBB versi baru bakal berlaku di Jawa Bali. Pemberlakuannya mulai 11-25 Januari 2021.

Kabarnya, Jatim sendiri juga masuk PSBB Jawa Bali. Tetapi, hanya berlaku untuk Malang Raya dan Surabaya Raya.

Terkait hal itu. Pemkot Malang masih wait and see. Wali Kota Malang, Sutiaji masih menunggu instruksi langsung pemerintah pusat.

“Kami baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Belum ada hitam di atas putih berarti belum (ada instruksi). Intinya kami ikut,” ujar Sutiaji, Kamis (7/1).

Pemkot Malang akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk, memulai PSBB Jawa Bali bersama Surabaya.

“Kota besar Jatim selain Kota Surabaya yaitu Kota Malang. Nanti akan kami lihat (teknisnya),” terangnya.

Teknis PSBB baru pun, Pemkot Malang masih menunggu arahan. Tetapi, Sutiaji sudah melihat ada parameter yang berbeda.

“Kebijakan tersebut, bukan merupakan penutupan. Bukan juga lockdown tujuh lokasi PSBB,” terangnya.

Sehingga, aktivitas perekonomian masih bisa tetap berlangsung. Walaupun ada pengetatan protokol kesehatan covid-19.

“Kalimatnya kan bukan penutupan tapi pembatasan. Jadi pengetatan. Dan itu sekali lagi bukan program kami. Itu secara nasional,” jelas orang nomor satu Pemkot Malang ini.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PSBB versi baru. Pembatasan ini berlaku di Jawa Bali, 11-25 Januari 2021.

Baca Juga : PSBB Versi Baru Berlaku 11-25 Januari, Malang Raya Juga Kena

Keputusan tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih