Hukrim
DPO Pengedar Pil Koplo Lawang Diberangus

KABARMALANG.COM – DPO pengedar pil koplo dibekuk Polsek Lawang. Tersangka bernama Muklis Afandi alias Mukik, 23. Dia warga Dusun Krajan, Srigading Lawang.
Tersangka dibekuk Polsek Lawang Selasa (15/12) dini hari. Mukik diamankan dengan sejumlah barang bukti pil koplo.
“Dia DPO pengedar pil koplo. Tersangka ini menjual kepada pengedar yang kami tangkap sebelumnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hari Eko Utomo SAP MH kepada Kabarmalang.com, Selasa malam (15/12).
Eko menuturkan, DPO pengedar pil koplo ini sudah lama diincar. Informasi soal keberadaannya pun diburu.
Akhirnya, Selasa dini hari (15/12), posisi Mukik terlacak. Dia berada di kawasan tinggalnya di Dusun Krajan Srigading.
Polisi langsung melakukan pengintaian. Lokasi DPO pengedar pil koplo itu pun terkunci.
“Kami lakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah pil LL,” ujar mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu.
Sebanyak 20 butir pil dobel L ditemukan di tasnya. Pil LL itu disimpan dalam plastik. Bungkusan itu diselipkan dalam bekas bungkus rokok.
Setelah menemukan bukti awal, penggeledahan lanjutan dilakukan. Mukik digelandang ke rumahnya.
“Kami temukan 1047 butir di rumahnya. Ditemukan juga, 878 butir dobel L. Disembunyikan di lemari kamar tidur,” sambung perwira polisi 45 tahun ini.
Usai penggeledahan, Mukik langsung digiring ke Mapolsek Lawang. Dalam pemeriksaan, Mukik mengakui menjual dobel L.
Sampai sekarang, Mukik masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Eko bertekad membongkar jaringan narkotika Lawang sampai ke akarnya.
“Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tambah Eko.
Menurut polisi berkacamata ini, Mukik adalah jaringan tersangka lain. Yakni, pengedar dobel L bernama Badauroji alias Cowek, 32.
Baca juga : Pengedar Koplo Dibekuk Terancam 15 Tahun
Cowek warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur Lawang. Dia sudah dibekuk 19 November lalu.
Cowek ditangkap di Dusun Krajan Srigading. Buruh tani ini diamankan sekitar jam 20.30 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil dobel L. Akhirnya, Cowek dan Mukik bertemu lagi.
Tapi, pertemuan mereka kali ini di dalam penjara. Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di mata hukum.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































