Hukrim
Korban Suka Tebang Pohon Sambil Bugil

KABARMALANG.COM – Korban pembunuhan Juarto, 70, ditemukan dalam kondisi bugil. Warga Sumbertangkil Tirtoyudo itu ternyata telanjang saat dibunuh.
“Fakta itu kita ketahui setelah melakukan penyelidikan. Saat ditemukan di sungai pun, korban tidak menggunakan busana,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (21/10).
Setiap menebang pohon, Juarto selalu telanjang. Hendri juga membenarkan hal ini.
Hanya saja Hendri mengaku tidak alasannya. Juarto telanjang saat menebang pohon dibenarkan tersangka.
Yakni, MSL, 60 dan SMR, 36.
Apakah itu ritual saat memotong pohon? Dua tersangka mengaku tidak tahu.
Tapi, bugil saat menebang sudah jadi kebiasaan Juarto.
Seperti diketahui, 11 Oktober 2020, Juarto dibunuh.
Alasannya, kedua tersangka tidak suka dengan korban. Juarto dinilai terlalu banyak bicara.
Baca juga : Dibunuh Teman, Kakek Tirtoyudo Dibuang ke Sungai
Sehingga membuat kedua tersangka kesal. Batang kopi berdiameter 10 centimeter adalah alat pembunuhannya.
“Kala itu, tersangka MSL memukulkan kayu ke punggung korban. Hingga korban tersungkur dan tidak bergerak,” sambung Hendri.
“Beberapa saat, dia ditunggu dan dipastikan tidak bernyawa. Kedua tersangka akhirnya membuang korban ke sungai. Lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.
Tanggal 16 Oktober, mayat telanjang Juarto ditemukan Polres Malang. Awalnya, penyidik mengira mayat tersebut meninggal secara wajar.
“Namun setelah dievakuasi ke RSSA Malang, ditemukan kejanggalan. Ditemukan bekas pukulan benda tumpul. Dan tikaman-tikaman senjata tajam tak beraturan. Dari situlah kami berasumsi bahwa korban tewas karena dibunuh,” tutur Hendri.
“Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar. Akhirnya ditemukanlah dua tersangka ini yang melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijebloskan ke penjara. Tuntutannya adalah pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP.
Namun pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Terutama, menyidik unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Jika benar, keduanya terancam pasal 340 KUHP. Sampai saat ini, kedua tersangka sedang diperiksa intensif.
“Kalau pasal KUHP 388 tersangka terancam hukuman 20 tahun. Jika penyelidikan kami terbukti, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tutup Hendri.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































