Hukrim
Dalton Tanonaka Mantan Host TV Nasional Dipenjara

KABARMALANG.COM – Nama Dalton Ichiro Tanonaka trending di internet. Ini karena dia ditangkap Kejaksaan Agung-RI setelah sempat kabur.
Dalton melarikan diri saat akan dieksekusi. Dia merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Namun, Dalton lebih dikenal dari profesinya. Dia mantan pembaca berita stasiun televisi nasional.
Dalton diamankan di Jakarta Selatan, Selasa (6/10) dini hari. Dia dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa pidananya.
“Tercatat dalam dokumen kami, bahwa yang bersangkutan adalah WNA. Yaitu WN Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono seperti dilansir CNN, Rabu (7/10).
Jaksa eksekutor menyatakan bakal melayangkan pemberitahuan kepada kedubes AS. Konsulat Amerika sudah diberitahu tentang penangkapan Dalton.
Termasuk, prosedur penanganan hukum selanjutnya baginya. “Tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes),” kata Hari.
Kejagung menyatakan bahwa jaksa hanya menjalankan putusan pengadilan.
“Kalau mekanisme lain, tentu bilateral terhadap warga asing itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan,” tambahnya lagi.
Sempat Minta USD 1 Juta, Kemplang USD 500 Ribu
Dalton telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Dia meraup keuntungan sebesar USD 500 ribu.
Dia pertama kali divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri. Dia dipidana 2,5 tahun penjara karena penipuan.
Dia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya, dia divonis bebas tak bersalah.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Putusan PT teranulir. Dia divonis tiga tahun penjara oleh hakim pada 2018.
“Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO,” lanjut Hari.
Dalton terjerat penipuan setelah menjanjikan investasi pada korbannya. Dia berjanji memberi keuntungan hingga 25 persen.
Kala itu, dia adalah Dirut PT Melia Media Internasional. Lewat usaha itu, dia mempengaruhi korban untuk menjadi investor. Di sinilah dia melancarkan penipuan.
Modal yang diminta adalah sebesar USD 1 juta. Namun, korban baru menyetorkan uang sebesar USD 500 ribu.
Tapi, janji keuntungan 25 persen tidak terealisasi. Dalton tak bisa menyerahkan laba sesuai kesepakatan awal. Akhirnya, dia dipolisikan.
Meski sempat berproses di pengadilan, dia akhirnya kalah. (carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































