Connect with us

Kabar Batu

Cegah Jukir Nakal, Dishub Batu Jalankan Scanner ID

Published

on

IMG 20201005 WA0000
Parkiran di kawasan alun-alun Kota Wisata Batu (foto : arl)

 

KABARMALANG.COM – Tarif parkir Kota Wisata Batu dikeluhkan warga dan wisatawan. Saat weekend tarif parkir  naik sangat drastis. Apalagi, kendaraan dengan nopol yang bukan Kota Batu.

“Saya kaget ketika parkir diminta Rp 10 ribu. Itu di kawasan alun-alun. Apa mungkin karena nopol saya Malang Kota? Soalnya sebelah kami hanya dimintai Rp. 5 ribu saja,” ungkap Iqlaimah Ekasasti, warga Klayatan, Kecamatan Sukun ketika dikonfirmasi kabarmalang.com, Minggu malam (4/10).

Walaupun begitu ia tetap membayar sesuai tarif jukir. Itupun tanpa diberikan karcis parkir.

Kadishub Kota Batu Imam Suryono mengakui ada keluhan itu. Sampai sekarang, perda parkir masih sama. Yakni Perwali nomor 10 tahun 2010 tentang parkir tepi jalan.

Tarif parkir Rp 1000 untuk kendaraan bermotor roda dua. Rp 3000 untuk kendaraan bermotor roda empat. Sementara, Rp 5000 untuk kendaraan berat.

Ia juga menegaskan jukir harus memberikan karcis parkir. Jukir juga dilarang meminta karcisnya kembali. Ketika, kendaraan hendak meninggalkan area parkir.

“Kami juga mendapat keluhan ada titik parkir baru. Itu di kawasan toserba jalan raya Songgokerto. Kami akan perbaiki tanda pengenal dan atribut baru. untuk pendataan jukir agar jukir liar bisa kami tekan potensinya,” tutur Imam dikonfirmasi Senin pagi (5/10).

Dia menyebut Kota Wisata Batu memiliki 282 jukir. Mereka terdata di tiga kecamatan Kota Batu. Jukir akan diberikan rompi dan topi serta id card.

Kartu ini memiliki chip internal. “Jukir akan melakukan absen dengan cara scanner id card-nya. Scanning melalui gadgetnya masing-masing sebelum bekerja. Tidak ada lagi jukir liar nantinya,” imbuhnya.

Jukir liar nantinya akan diserahkan kepada kepolisian. Sedangkan, jukir resmi yang nakal akan diberikan sanksi.

Yakni, peneguran dan penghentian operasional sementara keanggotaan. Bahkan, sampai pencabutan keanggotaan secara permanen.(arl/yds)

Advertisement
Advertisement

Terpopuler