Pemerintahan
Hari Ini, Sampai Minggu KPU Verfak Ulang Berkas Malang Jejeg

KABARMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang berkas dukungan Malang Jejeg pada Jumat (11/09/2020). Itu dilakukan usai pihaknya dinyatakan telah melakukan keteledoran oleh Bawaslu Kabupaten Malang dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan Malang Jejeg pada Selasa (08/09/2020) lalu.
Verfak ulang itu sendiri akan dilakukan selama tiga hari ke depan dan harus selesai pada Minggu (13/09/2020) mendatang. Kemudian setelah verfak tersebut usai, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pada Senin (14/09/2020). Yang kemudian akan dilanjutkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada Selasa (15/09/2020).
Komisioner KPU Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan petugas yang akan melakukan verfak adalah panitia pemungutan suara (PPS) di setiap wilayah, dan akan dilakukan dengan sistem sensus alias petugas KPU yang mendatangi ke masing-masing rumah pendukung Malang Jejeg.
“Selain PPS, juga akan ditambah petugas peneliti sesuai kebutuhan di tiap wilayah. Dan sesuai hasil koordinasi bersama LO bapaslon perseorangan dan Bawaslu, metode verfak ulang adalah menggunakan sensus. Yakni, petugas kami yang mendatangi ke rumah pendukung,” terangnya
Sedangkan jumlah berkas dukungan Malang Jejeg yang harus di verfak ulang selama 3 hari teraebut total sebanyak 40.321 berkas dukungan. Lantas, jika dalam pleno rekapitulasi berkas dukungan itu dinyatakan memenuhi jumlah minimal sebagai persyaratan mendaftar bapaslon bupati dan wakil bupati, maka KPU harus menjalankan amar putusan musyawarah pleno terbuka pada Selasa (08/09/2020) lalu.
“Kita tunggu saja tanggal 15 September nanti, akan diketahui apakah syarat minimal dukungan memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon,” tukasnya.
Sebagai informasi, ada 7 putusan yang disampaikan majelis hakim Bawaslu Kabupaten Malang dalam musyawarah terbuka sengketa antara Malang Jejeg dan KPU Kabupaten Malang pada Selasa (08/09/2020) lalu.
Salah satunya adalah KPU harus menerima pendaftaran bapaslon pemilihan bupati dan wakil bupati Malang, apabila hasil verfak dukungan perbaikan memenuhi syarat dukungan dan telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (qiq/fir)
Peristiwa21 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa19 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa16 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Olahraga10 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Pemerintahan15 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Serba Serbi23 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi40 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir





























