Kabar Batu
Semester II, Kota Batu Bakal Miliki Tiga Raperda

KABARMALANG.COM – Kota Batu akan memiliki tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) baru. Tiga raperda ini adalah raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu tahun 2017 – 2022.
Kedua, raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan yang ketiga raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Satu raperda tentang RPJMD merupakan inisiasi dari pihak eksekutif,” ujar Syaifudin Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Kamis (27/08/2020). Sementara itu dua raperda yang lain merupakan ide dari pihak legislatif.
Lebih lanjut, Syaifudin membeberkan dibuatnya raperda RTH tersebut untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan mengingat perkembangan wisata di Kota Batu masih cukup berpotensi. Oleh sebab itu pihak legislatif tidak ingin jika Kota Batu kehilangan nama Agropolitan.
“Sedangkan untuk raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba ini bertujuan agar Kota Batu ini tidak menjadi tempat perputaran barang haram,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Syaifudin, acuan data yang di peroleh dari Polres Batu, kasus narkoba mengalami peningkatan secara signifikan setiap tahunnya yakni dari 11 tersangka di tahun 2018, naik menjadi 27 tersangka di tahun 2019 dan kembali naik menjadi 38 tersangka pada pertengahan tahun 2020 ini.
Terpisah, Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan raperda perubahan tersebut penting dilakukan. Pasalnya untuk penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jatim, dan Pusat.
“Dasar pertimbangan perubahan, yang pertama yaitu penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto -Surabaya-Sidoarjo-Lamongan,” terang wanita yang akrab disapa Bude tersebut.
Selain itu, sambung Dewanti, kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan terdapat tiga proyek prioritas di Kota Batu yang termasuk dalam perpres tersebut. Yaitu pelebaran jalan Pendem, Pembangunan kereta gantung, dan pembangunan pasar induk/besar Kota Batu. (arl/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































