Kabar Batu
Semester II, Kota Batu Bakal Miliki Tiga Raperda

KABARMALANG.COM – Kota Batu akan memiliki tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) baru. Tiga raperda ini adalah raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu tahun 2017 – 2022.
Kedua, raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan yang ketiga raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Satu raperda tentang RPJMD merupakan inisiasi dari pihak eksekutif,” ujar Syaifudin Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, Kamis (27/08/2020). Sementara itu dua raperda yang lain merupakan ide dari pihak legislatif.
Lebih lanjut, Syaifudin membeberkan dibuatnya raperda RTH tersebut untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan mengingat perkembangan wisata di Kota Batu masih cukup berpotensi. Oleh sebab itu pihak legislatif tidak ingin jika Kota Batu kehilangan nama Agropolitan.
“Sedangkan untuk raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba ini bertujuan agar Kota Batu ini tidak menjadi tempat perputaran barang haram,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Syaifudin, acuan data yang di peroleh dari Polres Batu, kasus narkoba mengalami peningkatan secara signifikan setiap tahunnya yakni dari 11 tersangka di tahun 2018, naik menjadi 27 tersangka di tahun 2019 dan kembali naik menjadi 38 tersangka pada pertengahan tahun 2020 ini.
Terpisah, Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan raperda perubahan tersebut penting dilakukan. Pasalnya untuk penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jatim, dan Pusat.
“Dasar pertimbangan perubahan, yang pertama yaitu penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto -Surabaya-Sidoarjo-Lamongan,” terang wanita yang akrab disapa Bude tersebut.
Selain itu, sambung Dewanti, kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan terdapat tiga proyek prioritas di Kota Batu yang termasuk dalam perpres tersebut. Yaitu pelebaran jalan Pendem, Pembangunan kereta gantung, dan pembangunan pasar induk/besar Kota Batu. (arl/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































