Connect with us

Kabar Batu

Kota Batu Butuh RIPPDA, Djonet: Itu Bisa Kembangkan Potensi Wisata

Published

on

IMG 20200821 123236
Sudjono Djonet Anggota DPRD Partai Nasdem

 

KABARMALANG.COM – Kota Batu merupakan Kota Destinasi Wisata di Indonesia setelah Bali dan Yogyakarta. Hal ini masih belum sempurna tanpa adanya Perda (Peraturan Daerah) RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah).

Menurut Sudjono Djonet anggota DPRD Kota Batu, sebagai pedoman saat pemerintah melakukan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata secara tepat, terencana dan terukur.

“Kota Batu ini masih bisa berkembang secara pesat. Jangan sampai nanti pariwisata berkembang pesat tanpa terukur seperti yang terjadi pada Wahana Wisata Alaska,” ujar politisi partai Nasdem ini, Jumat (21/08/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Djonet, pengaplikasian RIPPDA itu berfungsi sebagai kompas atau pedoman bagi pengelolaan dan penataan kepariwisataan di daerah.

Keberadaan dan pentingnya RIPPDA tersebut, sejatinya sudah diatur UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Di sisi lain, eksistensi RIPPDA yang dimaksud ini harus sejalan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Batu mendatang.

Selain itu, RIPPDA ini merupakan pintu gerbang bagi lahirnya regulasi wujudkan visi misi pimpin daerah desa berdaya kota berjaya. Regulasi tersebut juga bisa dijadikan pendukung terwujudnya desa wisata secara komprehensif.

“Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda atau tidak merespon regulasi ini. Keberadaan Perda tentang RIPPDA akan sangat menentukan arah pemberdayaan dan pengembangan potensi pariwisata di Kota Batu.” Tukasnya. (arl/fir)

Advertisement

Terpopuler