Connect with us

Serba Serbi

Penuhi Syarat Daerah Definitif, Kota Batu Bakal Miliki Desa Baru

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Belum terpenuhinya syarat administratif Kota Batu sebagai daerah otonom dengan sistem pemerintahan definitif membuat kota destinasi ini menyeriusi upaya pemenuhan syarat yang belum dicapai.

Hal ini dibuktikan dengan wacana untuk melahirkan kembali satu desa baru dari penggabungan Dusun Wonorejo dan Dusun Junggo yang keduanya saat ini masih berada di bawah Pemdes Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

“Usulan yang masuk dan telah disepakati awal akan diberi nama Desa Junggorejo. Tapi masih akan dibahas lebih jauh lagi,” tutur Arief Erwinadi Sekretaris Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo, Rabu (24/06/2020).

Ia juga menjelaskan peleburan dua dusun yang menjadi embrio berdirinya desa baru tersebut sudah memenuhi syarat secara kependudukan.

Lebih jauh, Erwin membeberkan menurut regulasi pendirian desa minimal berjumlah 1.200 KK atau penduduknya berjumlah 6.000 warga. Saat ini di Dusun Wonorejo ada 588 KK dan di Dusun Junggo ada 771 KK. Totalnya di dua dusun itu ada 1.359 KK dengan penduduk berjumlah 4.758 jiwa.

“Ibukota Desa dan batas desa juga akan ditentukan. Rencananya Pusat pemerintahan desa telah disepakati terletak di tanah dekat Punden Watugambang seluas 1.000 Meter persegi,” imbuhnya.

Erwin juga menambahkan tanah tersebut merupakan hibah dari keluarga almarhum Surya Ananta Sudibyo, yang pernah menjabat Kepala Dusun Junggo. Rencananya balai desa juga akan dibangun di sekitar Punden Watugambang.

Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo Suliono menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya pemecahan desa tersebut dengan catatan tidak melupakan fasilitas yang ada di desa baru tersebut.

“Informasi saat ini, nantinya balai desa sementara akan memanfaatkan Balai Dusun Junggo untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah disana juga telah memadai,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya semua persyaratan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Ditunggu step by step, baru setelah ditetapkan resmi akan melakukan perekrutan pegawai pemerintahan desa,” tukasnya. (arl/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com