Connect with us

Hukrim

Pemilik Rumah ke Pasar, Pria Ini Sikat Motor Sport

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polres Malang meringkus seorang tersangka pencurian dengan bermotor alias curat di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka Siujang Natawi (37) yang juga warga Desa Ampeldento, menggondol kabur satu unit motor sport Kawasaki Ninja 250. Selain motor, tersangka juga membawa kabur satu unit smartphone.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (7/6/2020). Aksi tersangka sendiri sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada saat korban tengah pergi ke pasar untuk berjualan.

“Tersangka ini beraksi pada saat pemilik rumah sudah berangkat ke pasar, kebetulan kan korban berjualan di Pasar Pakis. Pelaku sudah tahu aktivitas rutin korban,” kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (17/6/2020).

Hendri menambahkan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pintu belakang. Saat tersangka melancarkan aksinya, di rumah tersebut ada anak korban.

“Setelah masuk rumah itu, pertama yang dicari pelaku adalah kunci motor. Setelah ketemu, pelaku juga mengambil sebuah smartphone. Setelah itu pelaku keluar lewat pintu belakang tadi,” ungkapnya.

Lebih jauh, pria yang pernah menjabat Kasubbag Spripim Polri itu menerangkan jika tersangka merupakan residivis. Hal itupun diakui oleh tersangka Siujang.

“Baru dua bulan ini keluar dari Lapas Lowokwaru, kasus penganiyaan tetangga. Sebelumnya tahun 2012 kasus 363,” ujar Siujang.

Akibat perbuatannya itu, tersangka SN harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com