Hukrim
Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Warga Gondanglegi Diamankan

KABARMALANG.COM – Dua warga Gondanglegi, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang. Mereka tertangkap telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Polisi juga menyita puluhan ribu jenis obat hasil produksi kedua tersangka.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (46), dan ZA (54), kesemuanya beralamat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, dalam modusnya kedua tersangka meracik bahan obat-obatan meskipun bukan berprofesi sebagai dokter ataupun apoteker.
Berbagai macam obat-obatan awalnya dibeli dari apotek yang kemudian dicampur dan kembali mengemasnya menjadi satu paket obat siap jual.
“Tersangka memberi merk sendiri seperti obat asam urat, obat sakit gigi, dan gusi bengkak. Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan,” ungkap Hendri Umar, Selasa (28/04/2020).
Hasil penyidikan mengungkap tersangka BS mengedarkan obat hasil racikan ke sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran, Gedangan, serta Ampelgading.
Sedangkan tersangka BS memasarkan obat tanpa izin edar tersebut ke wilayah Dampit, Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo, dan Singosari. “Masing-masing obat dijual seharga Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng atau berisi 20 pics,” ungkap Hendri Umar.
Hendri menambahkan, tersangka ZA mengaku telah mengedarkan obat tanpa izin sejak tahun 2011. Dengan cara mencontoh produk obat merk lain.
“Yang dibawa tersangka ZA ke apotek untuk ditanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya, kemudian tersangka ZA membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain,” imbuh Hendri.
Beragam obat yang dibeli diantaranya, paracetamol, dexametazon, CTM, bicarbinaz, molacot, pacetic, sampufenax, pil klentheng.
“Untuk kemasan obat tersangka ZA memesan kepada tukang sablon yang berada di Kota Malang, kemudian untuk produksi, tersangka mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko. Tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta untuk produkai 100 sampai 150 renteng per bulannya,” tutur Hendri.
Sementara tersangka BS sudah menjalankan bisnis ini sejak 2018 lalu. Setelah menimba ilmu dari tersangka ZA dengan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per bulan.
Selain menangka kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan ribu jenis obat hasil produksi para tersangka, beserta bahan bakunya. (tik/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan




































