Hukrim
Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Warga Gondanglegi Diamankan

KABARMALANG.COM – Dua warga Gondanglegi, Kabupaten Malang diamankan Polres Malang. Mereka tertangkap telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Polisi juga menyita puluhan ribu jenis obat hasil produksi kedua tersangka.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (46), dan ZA (54), kesemuanya beralamat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, dalam modusnya kedua tersangka meracik bahan obat-obatan meskipun bukan berprofesi sebagai dokter ataupun apoteker.
Berbagai macam obat-obatan awalnya dibeli dari apotek yang kemudian dicampur dan kembali mengemasnya menjadi satu paket obat siap jual.
“Tersangka memberi merk sendiri seperti obat asam urat, obat sakit gigi, dan gusi bengkak. Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan,” ungkap Hendri Umar, Selasa (28/04/2020).
Hasil penyidikan mengungkap tersangka BS mengedarkan obat hasil racikan ke sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran, Gedangan, serta Ampelgading.
Sedangkan tersangka BS memasarkan obat tanpa izin edar tersebut ke wilayah Dampit, Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo, dan Singosari. “Masing-masing obat dijual seharga Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per renteng atau berisi 20 pics,” ungkap Hendri Umar.
Hendri menambahkan, tersangka ZA mengaku telah mengedarkan obat tanpa izin sejak tahun 2011. Dengan cara mencontoh produk obat merk lain.
“Yang dibawa tersangka ZA ke apotek untuk ditanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya, kemudian tersangka ZA membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain,” imbuh Hendri.
Beragam obat yang dibeli diantaranya, paracetamol, dexametazon, CTM, bicarbinaz, molacot, pacetic, sampufenax, pil klentheng.
“Untuk kemasan obat tersangka ZA memesan kepada tukang sablon yang berada di Kota Malang, kemudian untuk produksi, tersangka mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko. Tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta untuk produkai 100 sampai 150 renteng per bulannya,” tutur Hendri.
Sementara tersangka BS sudah menjalankan bisnis ini sejak 2018 lalu. Setelah menimba ilmu dari tersangka ZA dengan keuntungan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per bulan.
Selain menangka kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan ribu jenis obat hasil produksi para tersangka, beserta bahan bakunya. (tik/rjs)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026

































