Pemerintahan
Pemkab Malang Tetapkan Wilayahnya sebagai Zona Merah

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan wilayahnya sebagai zona merah sebaran Covid-19. Portal diminta untuk dibuat di perbatasan desa demi mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini merujuk pada jumlah ODP, PDP serta positif Corona yang terus berkembang.
Dalam surat imbauan bernomor 440/2629/35.07.206/2020 yang ditujukan kepada camat, danramil, kapolsek dan kepala desa serta lurah di Kabupaten Malang berisi lima poin.
1. Warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
2. Warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau daerah Zona Merah yang setiap hari pulang pergi di wajibkan untuk bekerja di rumah.
3. Kepala Desa/Lurah unruk membentuk gugus tugas percepatan pencegahan Covid 19 tingkat desa/ kelurahan dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
4. Kepala Desa/ lurah beserta jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Kabupaten Malanh atau sona merah. Serta membuat portal di setiap batas desa.
5. Apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebutagar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil.
Sebelum terbit imbauan diatas, Forpimda Kabupaten Malang menerapkan physical distancing di jalur lingkar barat (Jalibar) Kepanjen serta kawasan physical distancing di Villa Bukit Tidar.
Dan hari ini digelar penyemprotan disinfektan di jalur protokol Kepanjen. Dimulai dari kawasan Stadion Kanjuruhan hingga Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.
Data terbaru sebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang untuk orang dalam resiko (ODR) telah menyebar di 33 kecamatan yang ada.
Dengan jumlah ODR sebanyak 640 orang, lima peringkat tertinggi adalah Kalipare 48 orang, Turen 46 orang, Sumbermanjing wetan 43 orang, Donomulyo 40 orang, serta Dampit sebanyak 38 orang.
“ODR itu orang yang baru datang dari luar negeri dan dipantau oleh puskesmas selama 14 hari. Mereka mayoritas TKI dan TKW yang pulang ke Kabupaten Malang,” ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Arbani drg Arbani Mukti Wibowo, Selasa (31/03/2020).
Untuk jumlah orang dalam pantauan (ODP) di Kabupaten Malang telah mencapai sebanyak 78 orang, tiga diantaranya telah melalui masa pantauan, dan 71 lainnya terus dilakukan pemantauan hingga saat ini.
Sementara warga Kabupaten Malang berstatus PDP tercatat sebanyak 19 orang dengan rincian 6 orang masih menjalani perawatan dan 13 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.
Sedangkan, warga positif Covid-19 tercatat sebanyak 5 orang, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara empat orang masih dalam perawatan di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
“PDP adalah ODP yang mengalami peningkatan gejala sakit mirip gejala sakit yang disebabkan virus Covid-19. Seperti batuk, pilek disertai sesak nafas. Sedangkan, ODP adalah ODR yang mengalami gejala batuk, pilek,” pungkas Arbani. (rjs/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi