Serba Serbi
Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 30 April 2026: Bebas Denda Keterlambatan

KABARMALANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Indonesia guna memberikan kelonggaran masa transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru.
Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat dalam beradaptasi dengan Sistem Coretax yang baru saja diimplementasikan secara penuh pada awal tahun ini.
Sehingga bagi para pelapor yang melakukan pengisian hingga tenggat waktu baru tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi para karyawan maupun pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen bukti potong dan daftar harta secara lebih akurat melalui portal resmi DJP.
​Panduan Cepat Pelaporan SPT Tahunan via Sistem Coretax
​Mulai tahun 2026, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkah utamanya:
​Akses Portal: Masuk ke laman resmi Coretax DJP menggunakan NIK (sebagai NPWP) dan kata sandi yang telah terverifikasi.
​Menu Pelaporan: Pilih formulir yang sesuai dengan profil Anda (1770 SS untuk penghasilan di bawah 60 juta, 1770 S untuk di atas 60 juta, atau 1770 untuk pekerja bebas/usaha).
Validasi Data: Periksa data harta, utang, dan tanggapan keluarga yang kini otomatis terhubung dengan data kependudukan.
​Dokumen Wajib untuk Pelaporan Cepat
​Siapkan berkas-berkas berikut sebelum membuka portal agar proses pengisian lebih efisien:
Jenis Dokumen | Kegunaan | Target Wajib Pajak |
|---|---|---|
Formulir 1721 A1/A2 | Bukti Potong Pajak Penghasilan | Karyawan Swasta/ASN/TNI/Polri |
Daftar Harta & Utang | Tabungan, Kendaraan, Properti, Pinjaman | Seluruh Wajib Pajak |
Laporan Keuangan | Rekap Peredaran Bruto (Omzet) | Pelaku UMKM / Pekerja Bebas |
Kartu Keluarga | Validasi data tanggapan keluarga | Seluruh Wajib Pajak |
Update Batas Waktu & Sanksi (Edisi April 2026)
​Meskipun terdapat perpanjangan, penting untuk memperhatikan tenggat waktu akhir agar terhindar dari denda administrasi:
​Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan: Batas akhir jatuh pada 30 April 2026.
​Imbauan Khusus ASN: Tetap disarankan melapor lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir periode.
​Sanksi Keterlambatan (Setelah 30 April):
​Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
​Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.
​Catatan Penting: Jika Anda mengalami kendala teknis atau kegagalan login pada sistem Coretax, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Pojok Pajak di pusat perbelanjaan terdekat.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































