Serba Serbi
Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 30 April 2026: Bebas Denda Keterlambatan

KABARMALANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Indonesia guna memberikan kelonggaran masa transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru.
Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat dalam beradaptasi dengan Sistem Coretax yang baru saja diimplementasikan secara penuh pada awal tahun ini.
Sehingga bagi para pelapor yang melakukan pengisian hingga tenggat waktu baru tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi para karyawan maupun pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen bukti potong dan daftar harta secara lebih akurat melalui portal resmi DJP.
Daftar Isi
​Panduan Cepat Pelaporan SPT Tahunan via Sistem Coretax
​Mulai tahun 2026, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkah utamanya:
​Akses Portal: Masuk ke laman resmi Coretax DJP menggunakan NIK (sebagai NPWP) dan kata sandi yang telah terverifikasi.
​Menu Pelaporan: Pilih formulir yang sesuai dengan profil Anda (1770 SS untuk penghasilan di bawah 60 juta, 1770 S untuk di atas 60 juta, atau 1770 untuk pekerja bebas/usaha).
Validasi Data: Periksa data harta, utang, dan tanggapan keluarga yang kini otomatis terhubung dengan data kependudukan.
​Dokumen Wajib untuk Pelaporan Cepat
​Siapkan berkas-berkas berikut sebelum membuka portal agar proses pengisian lebih efisien:
Jenis Dokumen | Kegunaan | Target Wajib Pajak |
|---|---|---|
Formulir 1721 A1/A2 | Bukti Potong Pajak Penghasilan | Karyawan Swasta/ASN/TNI/Polri |
Daftar Harta & Utang | Tabungan, Kendaraan, Properti, Pinjaman | Seluruh Wajib Pajak |
Laporan Keuangan | Rekap Peredaran Bruto (Omzet) | Pelaku UMKM / Pekerja Bebas |
Kartu Keluarga | Validasi data tanggapan keluarga | Seluruh Wajib Pajak |
Update Batas Waktu & Sanksi (Edisi April 2026)
​Meskipun terdapat perpanjangan, penting untuk memperhatikan tenggat waktu akhir agar terhindar dari denda administrasi:
​Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan: Batas akhir jatuh pada 30 April 2026.
​Imbauan Khusus ASN: Tetap disarankan melapor lebih awal untuk menghindari antrean sistem di akhir periode.
​Sanksi Keterlambatan (Setelah 30 April):
​Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
​Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.
​Catatan Penting: Jika Anda mengalami kendala teknis atau kegagalan login pada sistem Coretax, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Pojok Pajak di pusat perbelanjaan terdekat.
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Peristiwa3 minggu agoRespons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor































