Serba Serbi
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026: Panduan Lengkap Program SERAMBI Bank Indonesia

KABARMALANG.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang layak edar bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui platform digital PINTAR BI guna memenuhi kebutuhan transaksi tunai menjelang Idulfitri 1447 H.
Program yang dikemas dalam inisiatif SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) ini bertujuan untuk mempermudah warga mendapatkan uang pecahan kecil secara gratis, aman, dan terhindar dari risiko uang palsu.
Proses penukaran dilakukan secara terintegrasi, di mana masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal secara daring (online) sebelum mendatangi titik lokasi Kas Keliling atau kantor bank umum mitra yang telah ditentukan di berbagai kota strategis.
Daftar Isi
​Panduan Pemesanan Online via Aplikasi PINTAR BI
​Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah mendapatkan kuota penukaran dengan langkah-langkah berikut:
​Akses Laman Resmi: Kunjungi situs pintar.bi.go.id.
​Pilih Layanan: Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
​Reservasi Jadwal: Pilih provinsi, lokasi penukaran, dan waktu operasional yang masih tersedia.
​Input Data KTP: Masukkan NIK KTP dan tentukan jumlah paket pecahan uang yang ingin ditukar.
Simpan Kode QR: Unduh bukti pemesanan berupa kode QR untuk ditunjukkan kepada petugas saat hari penukaran.
​Lokasi Penukaran Uang Resmi
​Terdapat dua jalur utama yang bisa Anda pilih untuk menukarkan uang rupiah:
Kas Keliling BI: Layanan mobil keliling yang biasanya siaga di titik publik seperti pasar tradisional, alun-alun kota, atau rest area.
​Bank Umum Mitra: BI bekerja sama dengan perbankan nasional seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI. Beberapa cabang melayani penukaran langsung dengan syarat membawa KTP dan buku tabungan nasabah.
​Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang 2026
​Agar proses transaksi berjalan lancar, perhatikan aturan teknis berikut:
Kategori | Syarat & Ketentuan |
|---|---|
Susunan Uang | Harus dipilah per pecahan, tahun emisi, dan disusun searah. |
Kondisi Fisik | Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, atau steples pada uang. |
Batas Nominal | Umumnya kelipatan 100 lembar per pecahan (sesuai paket SERAMBI). |
Uang Rusak | Dilayani jika keutuhan fisik minimal 2/3 bagian (pilih menu “Uang Rusak” di PINTAR). |
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































